Yakin Tidak Berminat Jadi Pejabat Fungsional??
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kebanyakan PNS tidak mau beralih dari Jabatan Administrasi Pelaksana (dahulu bernama Jabatan Fungsional Umum) ke jabatan Fungsional (dahulu bernama Jabatan Fungsional Tertentu). Sebenarnya apa itu Jabatan Fungsional?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Kategori JF terdiri atas:
- JF keahlian; dan
- JF keterampilan.
Jenjang JF keahlian terdiri atas:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan terdiri atas:
- penyelia;
- mahir;
- terampil; dan
- pemula.
JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
- mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
- dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
- kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
Jabatan fungsional memiliki kelas jabatan yang tinggi. Berikut ini kelas jabatan fungsional kecuali dokter :
- JF Ahli Utama kelas 13
- JF Ahli Madya kelas 11
- JF Ahli Muda kelas 9
- JF Ahli Pertama kelas 8
- JF Terampil Penyelia kelas 8
- JF Terampil Pelaksana Lanjutan kelas 7
- JF Terampil Pelaksana kelas 6
Tidak mau menjadi Pejabat Fungsional karena ingin menjadi Pejabat Struktural?
Jangan khawatir mengenai itu, mekanisme pola karir PNS tidak hanya secara vertikal dan horisontal, tetapi juga bisa secara diagonal. Perpindahan jabatan secara diagonal adalah perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural atau sebaliknya.
Contoh :
Budiana, S.Sos dengan jabatan Arsiparis Muda pangkat/golongan Penata/III c dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Mengenai tunjangan, tunjangan Pejabat Fungsional lebih besar dibandingkan dengan Pejabat Administrasi Pelaksana. Dan yang lebih menarik lagi apabila di Kabupaten Cilacap sudah menerapkan TPP berdasarkan kelas jabatan, secara otomatis penghasilan TPP Pejabat Fungsional besar karena kelas jabatannya tinggi.
Yakin masih belum berminat menjadi Pejabat Fungsional?
.
.