BKN PUSAT EVALUASI IMPLEMENTASI SKP BKPPD CILACAP
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap; Badan Kepegawaian Negara Jakarta mengadakan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di Kabupaten Cilacap. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 3 Mei 2017 bertempat di BKPPD Kabupaetn Cilacap. Tim Evaluasi sebanyak 3 orang dipimpin Drs. Rakhmat AS, MM Ka Sub Dit Kinerja dengan anggota Ibrahim, Pengolah Data Kepegawaian dan Sarah Dyba, SE, Analis Kinerja. Tim Evaluasi BKN diterima Sekretaris BKPPD Cilacap, Pranyata, SE didampingi Kabid Pembinaan dan Kinerja BKPPD Mulyoto.
Sekretaris BKPPD Cilacap, Pranyata, SE dalam sambutan penerimaan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja sebagai pengganti DP3, bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 12.100 orang, dalam Penilaian Prestasi Kerja telah menggunakan SKP, dan telah diimplementasikan dalam manajemen kepegawaian antara lain sebagai dasar dalam Usulan Kenaikan Pangkat PNS.
Selanjutnya Drs.Rakhmat, AS MM, Ketua Rombongan menjelaskan bahwa tujuan Evaluasi dan Pemantauan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan manajemen kepegawaian khususnya dalam penyusunan SKP, apakah masih menjumpai permasalahan dan kesulitan dan kemudian untuk dicari penyelesaianya.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam manajemen kepegawaian melalui SKP untuk dijadikan sebagai dasar pembinaan karier PNS di OPD. SKP bagi pejabat Struktural perlu ada tindak lanjut, jangan sampai pelaksanaannya kembali seperti pembuatan Penilaian pekerjaan dengan DP 3. Perbedaan mendasar dalam penilaian kinerja PNS melalui SKP dengan DP 3, antara lain : dalam SKP ada out put yang terukur, Obyektif sesuai fakta dan terdokumentasi. Sedangkan Capaian Nilai bisa berubah bahkan menurun pada setiap tahun berbeda sesuai capaiannya. Nilai capaian pada staf/JFU bisa lebih tinggi dari atasan/pimpinannya.
Sedangkan penilaian hasil kinerja dengan menggunakan DP3 cenderung subyektif, ada unsur pribadi serta nilai cenderung naik dibatasi tidak boleh melebihi pimpinan.
Penilaian Prestasi Kerja menggunakan metode 360 derajat, yakni Pimpinan, Kawan sejawat dan Bawahan, oleh karena itu Pejabat Struktural sebagai Pimpinan mempunyai wewenang untuk :
Sekretaris BKPPD Cilacap, Pranyata, SE dalam sambutan penerimaan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja sebagai pengganti DP3, bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 12.100 orang, dalam Penilaian Prestasi Kerja telah menggunakan SKP, dan telah diimplementasikan dalam manajemen kepegawaian antara lain sebagai dasar dalam Usulan Kenaikan Pangkat PNS.
Selanjutnya Drs.Rakhmat, AS MM, Ketua Rombongan menjelaskan bahwa tujuan Evaluasi dan Pemantauan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan manajemen kepegawaian khususnya dalam penyusunan SKP, apakah masih menjumpai permasalahan dan kesulitan dan kemudian untuk dicari penyelesaianya.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam manajemen kepegawaian melalui SKP untuk dijadikan sebagai dasar pembinaan karier PNS di OPD. SKP bagi pejabat Struktural perlu ada tindak lanjut, jangan sampai pelaksanaannya kembali seperti pembuatan Penilaian pekerjaan dengan DP 3. Perbedaan mendasar dalam penilaian kinerja PNS melalui SKP dengan DP 3, antara lain : dalam SKP ada out put yang terukur, Obyektif sesuai fakta dan terdokumentasi. Sedangkan Capaian Nilai bisa berubah bahkan menurun pada setiap tahun berbeda sesuai capaiannya. Nilai capaian pada staf/JFU bisa lebih tinggi dari atasan/pimpinannya.
Sedangkan penilaian hasil kinerja dengan menggunakan DP3 cenderung subyektif, ada unsur pribadi serta nilai cenderung naik dibatasi tidak boleh melebihi pimpinan.
Penilaian Prestasi Kerja menggunakan metode 360 derajat, yakni Pimpinan, Kawan sejawat dan Bawahan, oleh karena itu Pejabat Struktural sebagai Pimpinan mempunyai wewenang untuk :
- Menyusun kontrak kerja staf diawal tahun.
- Memiliki hak preogratif untuk menilai bawahan.
- Menilaia perilaku anggota
Mendatang Penilaian Kinerja dengan menggunakan Aplikasi