Kades Wajib Isi LHKPN, BKPSDM Selenggarakan Sosialisasi Pengisian Melalui Aplikasi e-LHKPN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Kepatuhan atas LHKPN merupakan upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, A.P., M.M. saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) melalui E-LHKPN bagi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Selasa (23/1/2024) di Gedung Sasana Diklat Praja.
Agar sosialisasi tersampaikan secara tuntas dan merata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 23 s.d. 26 Januari 2024 mengingat banyaknya Desa yang ada di Kabupaten Cilacap.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pj. Bupati Cilacap menyambut baik dan menghimbau seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal. Ketertiban dalam pengisian LHKPN juga sebagai salah satu usaha mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“LHKPN itu wajib termasuk bagi Kepala Desa. Maka dari itu, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cilacap harus mengikuti kegiatan ini dengan serius sebagai bentuk integritas,” pesannya.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.Si. dalam laporannya menuturkan, 100 persen ASN baik struktural maupun fungsional yang berjumlah 558 telah menyampaikan LHKPN sedangkan unsur BUMD yang berjumlah 79 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN sebanyak 67 persen.
“Sedangkan untuk kepala Desa ini baru 4 persen yang melaporkan LHKPN. Kami berharap melalui forum ini jumlahnya akan bertambah,” pungkasnya.
Agar sosialisasi tersampaikan secara tuntas dan merata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan tersebut selama 4 (empat) hari dari tanggal 23 s.d. 26 Januari 2024 mengingat banyaknya Desa yang ada di Kabupaten Cilacap.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pj. Bupati Cilacap menyambut baik dan menghimbau seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal. Ketertiban dalam pengisian LHKPN juga sebagai salah satu usaha mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“LHKPN itu wajib termasuk bagi Kepala Desa. Maka dari itu, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cilacap harus mengikuti kegiatan ini dengan serius sebagai bentuk integritas,” pesannya.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.Si. dalam laporannya menuturkan, 100 persen ASN baik struktural maupun fungsional yang berjumlah 558 telah menyampaikan LHKPN sedangkan unsur BUMD yang berjumlah 79 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN sebanyak 67 persen.
“Sedangkan untuk kepala Desa ini baru 4 persen yang melaporkan LHKPN. Kami berharap melalui forum ini jumlahnya akan bertambah,” pungkasnya.