Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

e-LHKPN, Cara Baru Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

15 Mei 2017  |  00:00  |   |  Berita

Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Tujuan dan Manfaat LHKPN  adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat. Poin-poin yang berubah antara dua aturan tersebut antara lain:
Poin-Poin Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Waktu Penyampaian LHKPN
  • Pertama kali menjabat
  • Mutasi/Promosi
  • Pensiun
  • Setiap dua tahun dalam jabatan yang sama
  • Sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan
  • Pertama kali menjabat
  • Berakhir masa jabatan/pension
  • Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pension
  • Periodik setahun sekali
Batas Waktu Penyampaian LHKPN
  • Penyampaian LHKPN mengikuti  perubahan jabatan
  • Batas waktu penyampaian paling lambat 2 (dua) bulan setelah mengalami perubahan jabatan
  • Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Perubahan  Jabatan
  • Saat penyampaian LHKPN pada saat pertama kali menjabat atau pension
  • Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun
  • Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Berkala
  • Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali
  • Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya
Dokumen Pendukung LHKPN Fotokopi:
  1. KTP / KK
  2. NPWP
  3. SK Jabatan
  4. Pasfoto Keluarga
  5. Sertifikat Tanah dan SPPT PBB
  6. BPKB atau STNK
  7. Dokumen kepemilikan usaha
  8. Dokumen kepemilikan rekening bank
  9. Dokumen kepemilikan asuransi
  10. Dokumen kepemilikan 
  11. Dokumen hutang
  12. Dokumen piutang
  13. Slip Penghasilan
  14. Dokumen lainnya
Fotokopi:
Dokumen  kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan  (Surat berharga, Asuransi, Perbankan)
Media Pengumuman LHKPN
  • BN/TBN RI
  • Website KPK
  • Papan Pengumuman Instansi
  • Koran Harian Nasional
  • Media Pengumuman KPK;
  • Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau;
  • Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional.
 
Pada masa transisi dari LHKPN yang lama ke metode e-LHKPN, terdapat semacam keringanan dalam penyampaian LHKPN yaitu sebagai berikut:

Bagi Wajib LHKPN yang baru diangkat/pensiun
  • Format LHKPN   : Format baru (e-LHKPN)
  • Posisi harta         : Per tanggal pelaporan
  • Batas akhir          : 3 bulan sejak diangkat/pensiun
Bagi Wajib LHKPN yang sudah pernah melaporkan LHKPN
  • Format LHKPN   : Format baru (e-LHKPN)
  • Posisi harta         : Per tanggal 31 Desember 2017
  • Batas akhir          : 31 Maret 2018

Lantas bagaimana tata cara pelaporan e-LHKPN bagi wajib lapor? Berikut adalah langkah-langkah pelaporan e-LHKPN:
  1. Pengisian dan pengajuan Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN
  2. Verifikasi Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN oleh Admin Unit Kerja dan atau Admin Instansi
  3. Pengiriman Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN Ke KPK
  4. Pendaftaran Akun PN/WL oleh Admin Unit Kerja dan atau Admin Instansi
  5. Verifikasi Akun oleh Admin Instansi
  6. Aktivasi Akun PN/WL
  7. Aktivasi Akun Admin Instansi
Share: