e-LHKPN, Cara Baru Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Tujuan dan Manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat. Poin-poin yang berubah antara dua aturan tersebut antara lain:
Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Tujuan dan Manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat. Poin-poin yang berubah antara dua aturan tersebut antara lain:
Poin-Poin | Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 | Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 |
Waktu Penyampaian LHKPN |
|
|
Batas Waktu Penyampaian LHKPN |
|
|
Dokumen Pendukung LHKPN |
Fotokopi:
|
Fotokopi: Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat berharga, Asuransi, Perbankan) |
Media Pengumuman LHKPN |
|
|
Pada masa transisi dari LHKPN yang lama ke metode e-LHKPN, terdapat semacam keringanan dalam penyampaian LHKPN yaitu sebagai berikut:
Bagi Wajib LHKPN yang baru diangkat/pensiun
- Format LHKPN : Format baru (e-LHKPN)
- Posisi harta : Per tanggal pelaporan
- Batas akhir : 3 bulan sejak diangkat/pensiun
Bagi Wajib LHKPN yang sudah pernah melaporkan LHKPN
- Format LHKPN : Format baru (e-LHKPN)
- Posisi harta : Per tanggal 31 Desember 2017
- Batas akhir : 31 Maret 2018
Lantas bagaimana tata cara pelaporan e-LHKPN bagi wajib lapor? Berikut adalah langkah-langkah pelaporan e-LHKPN:
- Pengisian dan pengajuan Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN
- Verifikasi Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN oleh Admin Unit Kerja dan atau Admin Instansi
- Pengiriman Formulir Aktivasi e-Filing LHKPN Ke KPK
- Pendaftaran Akun PN/WL oleh Admin Unit Kerja dan atau Admin Instansi
- Verifikasi Akun oleh Admin Instansi
- Aktivasi Akun PN/WL
- Aktivasi Akun Admin Instansi