Pemberian TPP kepada ASN : Bentuk Penghargaan Capaian Kinerja dan Disiplin Kerja
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Peraturan yang sedang ditunggu-tunggu oleh ASN Pemkab Cilacap akhirnya terbit dan secara resmi disosialisasikan kepada para pejabat pengawas yang menangani kepegawaian di lingkungan Pemkab Cilacap. Sosialisasi Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah bertempat di aula BKPSDM Kab. Cilacap, Jumat (08-03-2024).
Acara sosialisasi dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, Sekretaris Bappeda, Sekretaris BPKAD, Sekretaris Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kab. Cilacap. Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Sumbowo, S.Sos, M.Si saat membuka acara mengatakan bahwa kebijakan pemberian TPP merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai ASN berdasarkan capaian kinerja dan disiplin kerja dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN. Beliau juga menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat mensyukuri dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Perbup ini.
Narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN, Kristi Maryunani, AKS dalam paparannya menyampaikan bahwa standar besaran TPP / basic TPP didasarkan pada Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah (IPPD) dan Besar Tunjangan Kinerja BPK Pusat. Sedangkan kriteria pemberian TPP masih berdasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.
Narasumber Plt. Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Irpan Setiawan, S.Kom memberikan penjelasan terkait mekanisme yang harus dilakukan oleh Admin eKinerja Perangkat Daerah di aplikasi eKinerja sebelum melakukan penghitungan TPP Tahun 2024.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, Sekretaris Bappeda, Sekretaris BPKAD, Sekretaris Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kab. Cilacap. Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Sumbowo, S.Sos, M.Si saat membuka acara mengatakan bahwa kebijakan pemberian TPP merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai ASN berdasarkan capaian kinerja dan disiplin kerja dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN. Beliau juga menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat mensyukuri dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Perbup ini.
Narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN, Kristi Maryunani, AKS dalam paparannya menyampaikan bahwa standar besaran TPP / basic TPP didasarkan pada Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah (IPPD) dan Besar Tunjangan Kinerja BPK Pusat. Sedangkan kriteria pemberian TPP masih berdasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.
Narasumber Plt. Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Irpan Setiawan, S.Kom memberikan penjelasan terkait mekanisme yang harus dilakukan oleh Admin eKinerja Perangkat Daerah di aplikasi eKinerja sebelum melakukan penghitungan TPP Tahun 2024.