PEMBINAAN PPPK KORWIL BIDDIK CILACAP TENGAH : Jangan Gunakan Fake GPS.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Koordinator Bidang Pendidikan Wilayah Cilacap Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menyelenggarakan acara Pembinaan Teknis Kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada hari Jumat (26-07-2024), bertempat di Aula Korwil Biddik Kec. Cilacap Tengah. Sebagai Narasumber pada acara tersebut adalah Kabid Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kab. Cilacap, Kristi Maryunani, AKS dan Subkoordinator Data dan Informasi / Prakom Ahli Muda BKPSDM Kab. Cilacap, Irpan Setiawan, S.Kom.
Acara dihadiri oleh seluruh PPPK di lingkungan Korwil Biddik Kec. Cilacap Tengah, Pengawas Sekolah dan Penilik serta dibuka oleh Taufik Hidayat, S.Pd., M.Pd. selaku Koordinator Wilayah.
Dalam sambutannya Taufik menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini adalah agar para PPPK lebih memahami ketentuan/aturan kepegawaian terutama terkait dengan hak dan kewajiban, kedisiplinan, prosedur pengambilan cuti serta terkait dengan data dan dokumen kepegawaian yang harus segera dipenuhi oleh para PPPK.
“Status PPPK adalah ASN, sama seperti PNS jadi harus mentaati ketentuan yang berlaku, contohnya terkait dengan kedisiplinan, harus selalui mematuhi jam kerja”. Jelas Taufik.
Narasumber Kristi Maryunani menjelaskan terkait Hak dan Kewajiban PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diantaranya terkait dengan Disiplin dan Cuti bagi PPPK.
PPPK yang sakit lebih dari sehari sampai dengan 14 hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Hak cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan, apabila tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut, dilakukan pemutusan hubungan kerja”. jelas Kristi.
Narasumber Irpan Setiawan menyampaikan untuk mendukung terwujudnya Digitalisasi Manajemen Kepegawaian, data dan dokumen kepegawaian yang ada pada e-Simpeg dan e-File harus selalu dimutakhirkan oleh PPPK.
“eSimpeg dan eFile sudah diintegrasikan dengan SIASN BKN jadi sudah tidak ada lagi sekat antara eSimpeg dengan SIASN. Penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN sudah semakin mudah”. jelas Irpan.
Terkait dengan ePresensi, Irpan menegaskan agar PPPK tidak menggunakan Fake GPS. “Menggunakan Fake GPS sudah merupakan tindakan kebohongan dan penipuan, apabila terus berlanjut bisa dijatuhi hukuman disiplin jadi jangan pertaruhkan nama baik dan kejujuran anda” pungkas Irpan.
Acara dihadiri oleh seluruh PPPK di lingkungan Korwil Biddik Kec. Cilacap Tengah, Pengawas Sekolah dan Penilik serta dibuka oleh Taufik Hidayat, S.Pd., M.Pd. selaku Koordinator Wilayah.
Dalam sambutannya Taufik menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini adalah agar para PPPK lebih memahami ketentuan/aturan kepegawaian terutama terkait dengan hak dan kewajiban, kedisiplinan, prosedur pengambilan cuti serta terkait dengan data dan dokumen kepegawaian yang harus segera dipenuhi oleh para PPPK.
“Status PPPK adalah ASN, sama seperti PNS jadi harus mentaati ketentuan yang berlaku, contohnya terkait dengan kedisiplinan, harus selalui mematuhi jam kerja”. Jelas Taufik.
Narasumber Kristi Maryunani menjelaskan terkait Hak dan Kewajiban PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diantaranya terkait dengan Disiplin dan Cuti bagi PPPK.
PPPK yang sakit lebih dari sehari sampai dengan 14 hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Hak cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan, apabila tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut, dilakukan pemutusan hubungan kerja”. jelas Kristi.
Narasumber Irpan Setiawan menyampaikan untuk mendukung terwujudnya Digitalisasi Manajemen Kepegawaian, data dan dokumen kepegawaian yang ada pada e-Simpeg dan e-File harus selalu dimutakhirkan oleh PPPK.
“eSimpeg dan eFile sudah diintegrasikan dengan SIASN BKN jadi sudah tidak ada lagi sekat antara eSimpeg dengan SIASN. Penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN sudah semakin mudah”. jelas Irpan.
Terkait dengan ePresensi, Irpan menegaskan agar PPPK tidak menggunakan Fake GPS. “Menggunakan Fake GPS sudah merupakan tindakan kebohongan dan penipuan, apabila terus berlanjut bisa dijatuhi hukuman disiplin jadi jangan pertaruhkan nama baik dan kejujuran anda” pungkas Irpan.