Ayo Bergabung dan Jadilah Bagian dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - (19-08-2024) Pemerintah Kabupaten Cilacap telah secara resmi mengumumkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 melalui Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2024 Nomor NOMOR : 800.1.2.2/3575/35 Tanggal 19 Agustus 2024.
Pemkab Cilacap membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemkab Cilacap dan ingin berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap tercinta.
Alokasi kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 150 (Seratus lima puluh) formasi dengan rincian Formasi Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Fungsional sebanyak 35 orang, Formasi Tenaga Teknis untuk Jabatan Pelaksana sebanyak 19 orang dan Formasi Tenaga Teknis untuk Jabatan Fungsional sebanyak 96 orang.
Dijelaskan juga bahwa para pelamar harus memenuhi ketentuan usia yaitu Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan (kecuali Dokter Spesialis/Sub Spesialis) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar sedangkan untuk Dokter Spesialis/Sub Spesialis berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelamar Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari posisi sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau pegawai lainnya dan Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian serta pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Calon pelamar harus bersedia untuk mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dalam waktu 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS. Jika pelamar tetap mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan umum yang memerlukan bukti dukung seperti SKCK dan surat keterangan sehat/bebas narkoba harus dipenuhi setelah lulus ujian seleksi untuk keperluan pemberkasan penetapan NIP CPNS.
Para calon pelamar diharapkan memperhatikan setiap persyaratan dengan seksama agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi situs resmi dan akun media sosial Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kesempatan ini adalah langkah penting untuk bergabung dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Pemkab Cilacap membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemkab Cilacap dan ingin berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap tercinta.
Alokasi kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 150 (Seratus lima puluh) formasi dengan rincian Formasi Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Fungsional sebanyak 35 orang, Formasi Tenaga Teknis untuk Jabatan Pelaksana sebanyak 19 orang dan Formasi Tenaga Teknis untuk Jabatan Fungsional sebanyak 96 orang.
Dijelaskan juga bahwa para pelamar harus memenuhi ketentuan usia yaitu Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan (kecuali Dokter Spesialis/Sub Spesialis) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar sedangkan untuk Dokter Spesialis/Sub Spesialis berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelamar Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari posisi sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau pegawai lainnya dan Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian serta pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Calon pelamar harus bersedia untuk mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dalam waktu 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS. Jika pelamar tetap mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan umum yang memerlukan bukti dukung seperti SKCK dan surat keterangan sehat/bebas narkoba harus dipenuhi setelah lulus ujian seleksi untuk keperluan pemberkasan penetapan NIP CPNS.
Para calon pelamar diharapkan memperhatikan setiap persyaratan dengan seksama agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi situs resmi dan akun media sosial Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kesempatan ini adalah langkah penting untuk bergabung dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.