GENDHU-GENDHU RASA PERAWAT NON PNS DENGAN KETUA DPRD
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Diterima oleh Ketua DPRD Cilacap Taswan, S.Sos., di lantai dua ruang lobby pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap (9/6), sebanyak tigabelas orang tenaga Non PNS Perawat yang tergabung dalam PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap khususnya di RSUD dan UPT Puskesmas Dinas Kesehatan, mengadakan audiensi untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah selama menjadi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan bekerja.
Dalam audiensi tersebut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dr. Marwoto, Kepala BKPPD Drs Heroe Harjanto, M.M. dan Sekretaris DPRD Sumaryo, S.Sos., M.M yang turut memberikan masukan, saran dan informasi terkait kebjiakan dalam manajemen tenaga non PNS selaku instansi terkait.
Ketua DPD PPNI Cilacap, Sunardi Adi Wibowo menyampaikan bahwa kedatangannya bersama teman-teman adalah meneruskan uneg-uneg/keluh kesah dari persatuan perawat di Cilacap dimana selama mengabdi dan bekerja, penghasilan yang diterimakan masih jauh dari layak. Padahal etos dan kedislipinan dalam bekerja hampir tidak ada perbedaan yang nyata dengan pegawai yang sudah berstatus sebagai PNS. Selain penghasilan, yang diinginkan selanjutnya adalah perubahan status dari honorer menjadi CPNS yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Bupati/Kepala Daerah. Perubahan status itulah yang sampai dengan saat ini masih terganjal aturan yakni Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Untuk itulah, Perawat non PNS meminta dukungan revisi Undang-Undang ASN dari Bupati (selaku Kepala Daerah/pihak eksekutif) dan ketua DPRD selaku pihak legislatif, untuk menguatkan langkah mereka menuju ke Pemerintah Pusat dan bergabung dengan Perawat non PNS lainnya se-Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Taswan, S.Sos., menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penghasilan tentunya masih harus dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apabila nantinya memang akan disetujui, berapapun peningkatannya harus disyukuri. Adapun dukungan revisi ASN akan diberikan oleh Ketua DPRD selaras dengan surat dukungan yang telah diberikan oleh Bupati Cilacap.
Dalam audiensi tersebut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dr. Marwoto, Kepala BKPPD Drs Heroe Harjanto, M.M. dan Sekretaris DPRD Sumaryo, S.Sos., M.M yang turut memberikan masukan, saran dan informasi terkait kebjiakan dalam manajemen tenaga non PNS selaku instansi terkait.
Ketua DPD PPNI Cilacap, Sunardi Adi Wibowo menyampaikan bahwa kedatangannya bersama teman-teman adalah meneruskan uneg-uneg/keluh kesah dari persatuan perawat di Cilacap dimana selama mengabdi dan bekerja, penghasilan yang diterimakan masih jauh dari layak. Padahal etos dan kedislipinan dalam bekerja hampir tidak ada perbedaan yang nyata dengan pegawai yang sudah berstatus sebagai PNS. Selain penghasilan, yang diinginkan selanjutnya adalah perubahan status dari honorer menjadi CPNS yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Bupati/Kepala Daerah. Perubahan status itulah yang sampai dengan saat ini masih terganjal aturan yakni Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Untuk itulah, Perawat non PNS meminta dukungan revisi Undang-Undang ASN dari Bupati (selaku Kepala Daerah/pihak eksekutif) dan ketua DPRD selaku pihak legislatif, untuk menguatkan langkah mereka menuju ke Pemerintah Pusat dan bergabung dengan Perawat non PNS lainnya se-Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Taswan, S.Sos., menjelaskan bahwa untuk meningkatkan penghasilan tentunya masih harus dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apabila nantinya memang akan disetujui, berapapun peningkatannya harus disyukuri. Adapun dukungan revisi ASN akan diberikan oleh Ketua DPRD selaras dengan surat dukungan yang telah diberikan oleh Bupati Cilacap.