Netralitas ASN dan Non ASN Kabupaten Cilacap Menghadapi Pilkada 2024
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang berkualitas, Bupati Cilacap telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/4468/35 Tanggal 2 Oktober 2024 mengenai Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Surat ini menegaskan pentingnya sikap netral pegawai ASN dalam setiap tahapan Pilkada, yang mencakup kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil pemilihan. Panduan ini dirancang untuk memberikan penjelasan dan panduan praktis bagi ASN di Cilacap agar dapat tetap netral dan profesional selama proses Pilkada berlangsung.
1. Dasar Hukum
Netralitas pegawai ASN dan non-ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik.
Selain itu, terdapat sejumlah Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, PAN-RB, serta keputusan bersama dari lembaga terkait yang memperkuat aturan tentang netralitas ASN selama Pilkada.
2. Prinsip dan Tujuan Netralitas ASN
Pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjunjung tinggi asas netralitas, yaitu tidak berpihak kepada calon tertentu, partai politik, atau kepentingan politik manapun. Tujuan utama dari penerapan netralitas ini adalah:
- Menjamin profesionalisme ASN dan non-ASN dalam menjalankan tugasnya.
- Mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
- Menciptakan kondisi politik yang stabil dan kondusif selama Pilkada.
3. Larangan Bagi ASN dan Non-ASN dalam Pilkada 2024
ASN dan non-ASN dilarang keras melakukan tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan politik kepada salah satu calon kepala daerah atau partai politik. Berikut adalah beberapa larangan utama yang harus diperhatikan:
- Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lain yang mempromosikan calon kepala daerah.
- Menggunakan media sosial untuk melakukan posting, like, share, atau berkomentar yang mendukung salah satu calon.
- Menghadiri deklarasi atau kampanye calon kepala daerah, baik dengan atribut partai atau tanpa atribut.
- Bergabung dalam tim sukses atau menjadi konsultan bagi calon kepala daerah.
- Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama proses Pilkada.
ASN dan non-ASN juga dilarang untuk terlibat dalam pertemuan atau kegiatan yang diarahkan untuk memberikan dukungan politik kepada salah satu calon, baik sebelum, selama, atau setelah masa kampanye berlangsung.
4. Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah membentuk Tim Pengawas Netralitas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap ASN dan non-ASN agar tetap netral selama proses Pilkada. Tim ini memiliki beberapa tanggung jawab, di antaranya:
- Sosialisasi peraturan netralitas kepada seluruh ASN dan non-ASN.
- Mengidentifikasi titik rawan pelanggaran netralitas pada setiap tahapan Pilkada.
- Menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN atau non-ASN.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan netralitas ASN dan non-ASN selama Pilkada.
Bagi ASN dan non-ASN yang melanggar aturan netralitas, sanksi disiplin akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN yang melanggar secara serius.
5. Panduan untuk ASN dan Non-ASN dengan Pasangan Calon
ASN dan non-ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengikuti aturan khusus:
- ASN harus mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin mendampingi pasangan selama masa kampanye.
- Non-ASN wajib mengundurkan diri jika ingin mendampingi pasangan calon selama proses Pilkada.
Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, ASN dan non-ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Ikrar Netralitas ASN dan Non-ASN
Sebagai wujud komitmen terhadap netralitas, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diwajibkan untuk mengucapkan ikrar netralitas setiap hari Senin saat apel pagi hingga berakhirnya tahapan Pilkada 2024. Dalam ikrar tersebut, ASN dan non-ASN berjanji untuk:
- Menjaga netralitas dan melaksanakan tugas pelayanan publik tanpa berpihak kepada salah satu calon.
- Menghindari konflik kepentingan dan tidak mempengaruhi pegawai lain atau masyarakat untuk memilih calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan tidak terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks).
Netralitas ASN dan non-ASN merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis. Dengan berpegang pada prinsip netralitas, ASN dan non-ASN tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga membantu menjaga stabilitas dan kredibilitas proses pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mematuhi panduan ini, menghindari pelanggaran, dan ikut serta dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dengan menjaga netralitas, kita semua turut berperan dalam membangun pemerintahan yang demokratis dan menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, dan berkualitas.