Himbauan Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438H
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Berdasarkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Himbauan Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438H disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, dimohon kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H (tanggal 27 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017), terkecuali bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya PNS pada rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan atau unit pelayanan lain yang sejenis
- Setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas setiap perangkat daerah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
- Memantau secara optimal pelaksanaan disiplin PNS sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama di lingkungan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku
- Agar mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan kerjanya