Finalisasi Penilaian Sistem Merit dan Pelaksanaan Manajemen Talenta Tahun 2024
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Kamis (17 Oktober 2024) BKPSDM Kabupaten Cilacap menyelenggarakan acara Finalisasi Penilaian Sistem Merit dan Pelaksanaan Manajemen Talenta Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap oleh Tim dari Badan Kepegawaian Negara di Hotel Aston Inn Cilacap Jl, Budi Utomo No. 37 Cilacap. Acara ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penilaian Sistem Merit Pemkab Cilacap Tahun 2024 untuk mempertahankan dan atau meningkatkan predikat Sistem Merit yang pada tahun sebelumnya sudah mendapatkan Predikat Baik dengan skor 310.
Hadir pada acara tersebut Kepala BKPSDM Kab.Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.Si dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si dan Tim Implementasi Sistem Merit Pemkab Cilacap. Narasumber dari BKN adalah Analis Kebijakan Ahli Madya BKN, Muhlis Irfan.
Dalam sambutannya Budi Santosa menjelaskan progres penerapan meritokrasi di Kabupaten Cilacap. Pada penilaian tahun 2022 indeks Sistem Merit Pemkab Cilacap masih rendah. Akhir tahun 2023 berhasil naik ke kategori ‘baik’ dengan skor 310. Untuk tahun 2024, Kabupaten Cilacap ditargetkan mencapai predikat ‘sangat baik’, sehingga memungkinkan pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mekanisme talent pool.
Sedangkan Achmad Nurlaeli dalam sambutan pembukaan acara mengingatkan kepada Tim untuk menyiapkan segala sesuatunya agar penilaian sistem merit dapat berjalan lancar dan semua dokumen dipersiapkan untuk dapat diunggah pada aplikasi PINTAR BKN. “Sebisa mungkin Indeks Sistem Merit Pemkab Cilacap bisa meningkat” pungkas Laeli.
Muhlis Irfan dari BKN dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020, Setiap Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
Pengembangan talenta dan karier harus dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah dan dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
”Mobilitas talenta dapat dilakukan dalam satu Instansi Pemerintah, antar-lnstansi Pemerintah atau ke luar Instansi Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta”. jelas Irfan.
Sementara itu, Evaluator Rizki menjelaskan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh Tim agar jalannya evaluasi penilaian tidak terkendala.
Hadir pada acara tersebut Kepala BKPSDM Kab.Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.Si dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si dan Tim Implementasi Sistem Merit Pemkab Cilacap. Narasumber dari BKN adalah Analis Kebijakan Ahli Madya BKN, Muhlis Irfan.
Dalam sambutannya Budi Santosa menjelaskan progres penerapan meritokrasi di Kabupaten Cilacap. Pada penilaian tahun 2022 indeks Sistem Merit Pemkab Cilacap masih rendah. Akhir tahun 2023 berhasil naik ke kategori ‘baik’ dengan skor 310. Untuk tahun 2024, Kabupaten Cilacap ditargetkan mencapai predikat ‘sangat baik’, sehingga memungkinkan pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mekanisme talent pool.
Sedangkan Achmad Nurlaeli dalam sambutan pembukaan acara mengingatkan kepada Tim untuk menyiapkan segala sesuatunya agar penilaian sistem merit dapat berjalan lancar dan semua dokumen dipersiapkan untuk dapat diunggah pada aplikasi PINTAR BKN. “Sebisa mungkin Indeks Sistem Merit Pemkab Cilacap bisa meningkat” pungkas Laeli.
Muhlis Irfan dari BKN dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020, Setiap Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
Pengembangan talenta dan karier harus dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah dan dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
”Mobilitas talenta dapat dilakukan dalam satu Instansi Pemerintah, antar-lnstansi Pemerintah atau ke luar Instansi Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta”. jelas Irfan.
Sementara itu, Evaluator Rizki menjelaskan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh Tim agar jalannya evaluasi penilaian tidak terkendala.