Manajemen Talenta, Penyiapan SDM Aparatur yang Kompeten
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 mengatur secara rinci mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa instansi pemerintah di Indonesia memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional. Aturan ini dibuat sebagai implementasi dari Pasal 51 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan pendukung lainnya.
Tujuan Manajemen Talenta ASN
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 merinci tujuan dari manajemen talenta ASN, yaitu:
Manajemen Talenta ASN harus dijalankan berdasarkan sistem merit dengan prinsip-prinsip:
Ruang lingkup manajemen talenta mencakup:
Beberapa tahapan kunci dalam manajemen talenta ASN adalah:
Untuk mendukung manajemen talenta, pemerintah menyediakan Sistem Informasi ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini menyediakan data dan informasi lengkap mengenai pegawai ASN secara nasional. Selain itu, pemantauan dan evaluasi talenta dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa ASN yang ditempatkan pada jabatan kritikal memenuhi kebutuhan kompetensi dan kinerja.
Kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box)
Tujuan Manajemen Talenta ASN
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 merinci tujuan dari manajemen talenta ASN, yaitu:
- Meningkatkan capaian tujuan strategis pembangunan nasional dan kualitas layanan publik.
- Menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk menduduki posisi kunci, termasuk pemimpin masa depan dan jabatan yang berkaitan dengan fungsi utama organisasi.
- Mendorong profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN serta memberikan kepastian dalam pengembangan karier mereka.
- Mewujudkan rencana suksesi yang objektif, transparan, dan tepat waktu untuk mendukung sistem merit di lingkungan pemerintahan.
Manajemen Talenta ASN harus dijalankan berdasarkan sistem merit dengan prinsip-prinsip:
- Objektif: Semua keputusan berbasis pada fakta tanpa dipengaruhi penilaian subjektif.
- Terencana: Suksesor pada setiap jabatan yang akan lowong harus disiapkan secara sistematis sesuai rencana.
- Terbuka: Informasi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan penetapan talenta harus dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
- Tepat Waktu: Pengisian jabatan yang lowong harus segera dilakukan agar tidak kosong terlalu lama.
- Akuntabel: Dilakukan sesuai standar yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bebas Intervensi Politik: Terbebas dari pengaruh politik.
- Bersih dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ruang lingkup manajemen talenta mencakup:
- Manajemen Talenta ASN Nasional: Berfokus pada kebutuhan ASN di tingkat nasional, termasuk persiapan untuk jabatan strategis.
- Manajemen Talenta ASN Instansi: Meliputi ASN di instansi pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
- Kelembagaan Manajemen Talenta – Struktur pengelolaan di tingkat nasional dan instansi.
- Penyelenggaraan Manajemen Talenta – Meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta.
- Sistem Informasi Manajemen Talenta – Sistem yang terintegrasi secara nasional untuk mendukung manajemen talenta ASN.
Beberapa tahapan kunci dalam manajemen talenta ASN adalah:
- Akuisisi Talenta: Identifikasi dan penetapan jabatan kritikal, analisis kebutuhan, penilaian dan pemetaan talenta. Pemetaan dilakukan dalam Kotak Manajemen Talenta yang mengategorikan talenta berdasarkan kinerja dan potensi.
- Pengembangan Talenta: Melalui ASN Corporate University, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan lainnya. Pengembangan kompetensi menjadi prioritas bagi ASN yang menempati kotak kategori tertinggi.
- Retensi Talenta: Bertujuan untuk menjaga talenta tetap berada dalam kelompok suksesi. Retensi dilakukan melalui rotasi, pengayaan, perluasan jabatan, dan pemberian penghargaan.
- Penempatan Talenta: Berdasarkan rencana suksesi dan dapat melibatkan penempatan di lintas instansi sesuai kebutuhan nasional atau instansi tertentu.
Untuk mendukung manajemen talenta, pemerintah menyediakan Sistem Informasi ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini menyediakan data dan informasi lengkap mengenai pegawai ASN secara nasional. Selain itu, pemantauan dan evaluasi talenta dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa ASN yang ditempatkan pada jabatan kritikal memenuhi kebutuhan kompetensi dan kinerja.
Kotak Manajemen Talenta (Talent Management Box)
- Kotak Manajemen Talenta adalah model klasifikasi ASN berdasarkan kinerja dan potensi, yang terdiri dari sembilan kategori. Setiap kategori menunjukkan tingkat kinerja (di atas ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan di bawah ekspektasi) serta potensi (rendah, menengah, dan tinggi) seorang ASN.
- Rekomendasi bagi Kategori Tertentu: ASN yang menempati kategori tertinggi (kotak 9) diprioritaskan untuk dipromosikan dan dimasukkan dalam kelompok rencana suksesi, sedangkan ASN di kategori lebih rendah dapat memperoleh bimbingan kinerja atau konseling sesuai hasil evaluasi mereka.
- Tujuan Pemetaan: Ini dimaksudkan agar ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kinerja yang paling cocok untuk jabatan kritikal dan jabatan target tertentu.
-
Jabatan Kritikal adalah posisi yang strategis dan mendukung pencapaian visi, misi, dan prioritas organisasi, serta memiliki tanggung jawab yang membutuhkan kinerja dan kompetensi tinggi. Jabatan ini dibagi menjadi dua jenis:
- Jabatan Kritikal Nasional: Posisi yang terkait langsung dengan prioritas nasional dan membutuhkan keahlian khusus atau langka.
- Jabatan Kritikal Instansi: Posisi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing instansi dan memerlukan kompetensi tinggi untuk mendukung strategi serta percepatan pembangunan dan pelayanan publik.
- Jabatan Target adalah posisi yang sedang atau akan lowong dan yang nantinya akan diisi oleh talenta yang sudah disiapkan dalam rencana suksesi. Jabatan target mencakup jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di instansi pemerintah.
- ASN Corporate University adalah sarana pengembangan kompetensi melalui berbagai metode pembelajaran, baik klasikal maupun non-klasikal, yang didesain untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
- Sekolah Kader bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator dan pengawas melalui jalur percepatan pengembangan jabatan. Fokusnya adalah mempercepat peningkatan karier ASN agar siap menduduki posisi strategis.
- Penilaian kinerja merupakan penggabungan dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan nilai perilaku kerja sesuai aturan yang berlaku. Hasil penilaian ini kemudian dijadikan dasar untuk pemeringkatan dalam pemetaan talenta.
- Penilaian juga mencakup Uji Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural untuk mengukur kemampuan dan keterampilan ASN yang dibutuhkan dalam jabatan kritikal. Penilaian ini dilakukan dengan melibatkan berbagai metode, seperti assessment center dan evaluasi rekam jejak jabatan ASN.
- Rencana Suksesi adalah perencanaan yang sistematis untuk menyiapkan suksesor bagi jabatan target, sehingga pengisian posisi strategis dapat dilakukan dengan segera saat jabatan tersebut lowong. Rencana ini mencakup proyeksi penempatan ASN dalam jabatan target baik di lingkup instansi maupun nasional.
- Pengembangan Lintas Instansi dilakukan untuk memungkinkan talenta dengan kompetensi tinggi ditempatkan pada jabatan lintas instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai kebutuhan nasional dan prioritas pembangunan.
- Pemantauan talenta dilakukan pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan untuk memastikan ASN yang berada dalam kelompok rencana suksesi berkembang sesuai harapan.
- Evaluasi juga dilakukan untuk ASN yang telah ditempatkan di jabatan kritikal selama tiga tahun pertama, guna mengukur kesesuaian kinerja mereka. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk promosi atau penempatan dalam jabatan yang setara.
- Pendanaan untuk Manajemen Talenta ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendanaan ini dapat berasal dari sumber lain yang sah, selama tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap instansi wajib menyusun dan melaksanakan manajemen talenta berdasarkan analisis kebutuhan yang sejalan dengan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi masing-masing.
- Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab dalam menetapkan strategi akuisisi, identifikasi jabatan kritikal, pemetaan talenta, hingga penetapan kelompok rencana suksesi, serta melaporkannya kepada Menteri terkait.