Webinar Seri 3 Forum Marbela; Memperkuat Birokrasi dengan Semangat Antikorupsi.
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP – Webinar seri 3 yang merupakan kelanjutan dari Webinar Series Forum Gemar Belajar (Marbela) Tahun 2024 berlangsung pada hari Kamis (31-10-2024) dengan tema Memperkuat Birokrasi dengan Semangat Antikorupsi. Narasumber utama dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Dyan Maulidha N yang diikuti oleh para ASN dari berbagai perangkat daerah / unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap maupun luar Pemkab Cilacap.
Acara webinar seri 3 dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Edy Supriyono S.Sos, M.M. Dalam sambutannya Sekretaris BKPSDM mengatakan bahwa forum marbela ini merupakan salah satu bentuk implementasi ASN corporate university, yang membahas isu-isu strategis daerah melalui pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan narasumber yang kompeten dibidangnya.
“Forum ini diselenggarakan untuk untuk mewujudkan Pemkab Cilacap sebagai organisasi pembelajaran yang terampil dalam menciptakan, memperoleh dan mentransfer pegetahuan serta melakukan modifikasi perilaku yang sejalan dengan nilai dasar ASN Berakhlak”. lanjut Edi Supriyono.
Selain Narasumber dari KPK, acara ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos., M.Si. dan Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kab. Cilacap, Kristi Maryunani, AKS.
Narasumber dari KPK Dyan Maulidha menyampaikan bahwa saat ini Indonesia berada diperingkat 115 dari 180 negara di dunia dengan skor 34 dari skor maksimal 100. Artinya ketika skornya rendah berarti resiko kejadian korupsinya di Indonnesia masih tinggi, hal ini didasarkan pada hasil dari Indek Persepsi Korupsi (IPK) yang merupakan penilaian responden terhadap resiko korupsi dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Tranparency International Indonesia.
“Untuk mengukur resiko korupsi di instansi pemerintah menggunakan Survey Penilaian Integritas. Indek Integritas Kabupaten Cilacap tahun 2023 berada di angka 75,53 yang turun dari tahun sebelumnya yaitu 76,06 “. Papar Dyan.
Narasumber kedua Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kab. Cilacap, Kristi Maryunani, AKS memaparkan materi Penegakan Disiplin bagi ASN yang melakukan Gratifikasi. Belau menjelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Narasumber ketiga Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos., M.Si memaparkan materi Peran Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi.
Acara webinar seri 3 dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Edy Supriyono S.Sos, M.M. Dalam sambutannya Sekretaris BKPSDM mengatakan bahwa forum marbela ini merupakan salah satu bentuk implementasi ASN corporate university, yang membahas isu-isu strategis daerah melalui pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan narasumber yang kompeten dibidangnya.
“Forum ini diselenggarakan untuk untuk mewujudkan Pemkab Cilacap sebagai organisasi pembelajaran yang terampil dalam menciptakan, memperoleh dan mentransfer pegetahuan serta melakukan modifikasi perilaku yang sejalan dengan nilai dasar ASN Berakhlak”. lanjut Edi Supriyono.
Selain Narasumber dari KPK, acara ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos., M.Si. dan Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kab. Cilacap, Kristi Maryunani, AKS.
Narasumber dari KPK Dyan Maulidha menyampaikan bahwa saat ini Indonesia berada diperingkat 115 dari 180 negara di dunia dengan skor 34 dari skor maksimal 100. Artinya ketika skornya rendah berarti resiko kejadian korupsinya di Indonnesia masih tinggi, hal ini didasarkan pada hasil dari Indek Persepsi Korupsi (IPK) yang merupakan penilaian responden terhadap resiko korupsi dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Tranparency International Indonesia.
“Untuk mengukur resiko korupsi di instansi pemerintah menggunakan Survey Penilaian Integritas. Indek Integritas Kabupaten Cilacap tahun 2023 berada di angka 75,53 yang turun dari tahun sebelumnya yaitu 76,06 “. Papar Dyan.
Narasumber kedua Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kab. Cilacap, Kristi Maryunani, AKS memaparkan materi Penegakan Disiplin bagi ASN yang melakukan Gratifikasi. Belau menjelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Narasumber ketiga Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos., M.Si memaparkan materi Peran Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi.