Rakor Penyusunan Formasi dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2017
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap - Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap, pada hari Senin - Selasa tanggal 17 - 18 Juli 2017 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Formasi Dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap Bapak Khamidun, S.H selaku Ketua Panitia Penyelenggara Rakor memberikan laporan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap bahwa pelaksanaan Rakor dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 17 juli 2017 dengan jumlah peserta sebanyak 93 orang dan tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 18 juli 2017 dengan peserta sebanyak 93 orang. Materi yang disampaikan pada acara rakor ini antara lain Kebijakan Umum Kepegawaian, Kebijakan Penyusunan Kebutuhan ASN menurut Undang-Undang ASN dan PP 11 Tahun 2017 dan Teknis Penyusunan Formasi dan Kebutuhan ASN Tahun 2017.
Dalam sambutan Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bpk. Drs Heroe Harjanto, M.M. beliau mengatakan bahwa dalam siklus manajemen kepegawaian, perencanaan yang terdiri dari penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai merupakan landasan awal yang harus dilakukan untuk memperkuat tahapan manajemen kepegawaian selanjutnya. Proses menyusun kebutuhan pegawai ASN perlu melakukan proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala variabel yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa Kondisi kepegawaian yang terjadi di Kabupaten Cilacap saat ini masih menyisakan beberapa persoalan diantara adalah Pemerintah Daerah dihadapkan pada jumlah PNS yang pensiun bersamaan dalam jumlah yang besar sedangkan alokasi formasi yang diberikan tidak sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah, kekurangan pegawai sesuai tuntutan kemampuan yang dipersyaratkan oleh suatu bidang kerja, kelebihan pegawai dengan kualifikasi yang tidak sesuai dengan pekerjaan, adanya kecendrungan penumpukan pegawai di wilayah perkotaan daripada UPT dan adanya keengganan pegawai untuk berkerja ditempat terpencil dan ditempatkan di wilayah yang miskin fasilitas, kebutuhan Perangkat Daerah terhadap Jabatan Fungsional sangat tinggi namun muncul keengganan pegawai untuk ditempatkan pada jabatan fungsional, pemanfaatan dan pemberdayaan terhadap pegawai yang kurang optimal mengakibatkan inefisiensi dalam pemanfaatan potensi pegawai sehingga perangkat daerah lebih mengedepankan pada penambahan pegawai melalui usulan formasi dari pada pendayagunaan serta optimalisasi pegawai yang sudah ada.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap menaruh harapan besar terhadap para Pejabat/Pelaksana yang menangani bidang Kepegawaian untuk dapat mengikuti acara Rakor ini dengan sebaik-baiknya sehingga nantinya dapat tersusun Formasi dan Kebutuhan ASN yang riil, tepat jumlah dan tepat mutu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap.
.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap Bapak Khamidun, S.H selaku Ketua Panitia Penyelenggara Rakor memberikan laporan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap bahwa pelaksanaan Rakor dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 17 juli 2017 dengan jumlah peserta sebanyak 93 orang dan tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 18 juli 2017 dengan peserta sebanyak 93 orang. Materi yang disampaikan pada acara rakor ini antara lain Kebijakan Umum Kepegawaian, Kebijakan Penyusunan Kebutuhan ASN menurut Undang-Undang ASN dan PP 11 Tahun 2017 dan Teknis Penyusunan Formasi dan Kebutuhan ASN Tahun 2017.
Dalam sambutan Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bpk. Drs Heroe Harjanto, M.M. beliau mengatakan bahwa dalam siklus manajemen kepegawaian, perencanaan yang terdiri dari penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai merupakan landasan awal yang harus dilakukan untuk memperkuat tahapan manajemen kepegawaian selanjutnya. Proses menyusun kebutuhan pegawai ASN perlu melakukan proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala variabel yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa Kondisi kepegawaian yang terjadi di Kabupaten Cilacap saat ini masih menyisakan beberapa persoalan diantara adalah Pemerintah Daerah dihadapkan pada jumlah PNS yang pensiun bersamaan dalam jumlah yang besar sedangkan alokasi formasi yang diberikan tidak sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah, kekurangan pegawai sesuai tuntutan kemampuan yang dipersyaratkan oleh suatu bidang kerja, kelebihan pegawai dengan kualifikasi yang tidak sesuai dengan pekerjaan, adanya kecendrungan penumpukan pegawai di wilayah perkotaan daripada UPT dan adanya keengganan pegawai untuk berkerja ditempat terpencil dan ditempatkan di wilayah yang miskin fasilitas, kebutuhan Perangkat Daerah terhadap Jabatan Fungsional sangat tinggi namun muncul keengganan pegawai untuk ditempatkan pada jabatan fungsional, pemanfaatan dan pemberdayaan terhadap pegawai yang kurang optimal mengakibatkan inefisiensi dalam pemanfaatan potensi pegawai sehingga perangkat daerah lebih mengedepankan pada penambahan pegawai melalui usulan formasi dari pada pendayagunaan serta optimalisasi pegawai yang sudah ada.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap menaruh harapan besar terhadap para Pejabat/Pelaksana yang menangani bidang Kepegawaian untuk dapat mengikuti acara Rakor ini dengan sebaik-baiknya sehingga nantinya dapat tersusun Formasi dan Kebutuhan ASN yang riil, tepat jumlah dan tepat mutu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap.
.