BKPPD CILACAP SELENGGARAKAN SOSIALISASI APLIKASI e-LHKPN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap; Menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012, tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Keterlambatan Laporan LHKPN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan Peratura Komisi Pemberantasan Koprupsi Nomor: 07 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, BKPPD Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Pengunaan Aplikasi e-LHKPN. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 8 Agustus 2017 bertempat di Hotel Tiga Intan Cilacap dengan peserta sebanyak 150 orang, terdiri dari 123 Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan 23 orang Admin Unit Kerja.Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketaatan/kepatuhan Pajabat Wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam pelaporan LHKPN serta meningkatkan pemahaman para Pejabat Wajib lapor LHKPN dalam penyampaian laporan melalui Aplikasi e-LHKPN. Acara dibuka Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Drs. HEROE HARDJANTO, MM, dan bertindak sebagai Nara Sumber Budi Martono, SH, MH dari Inspektorat Propinsi Jawa Tengah selaku Tim Unit Pengelola Laporan (UPL) LHKPN Propinsi Jawa Tengah, demikian dilaporkan Mulyoto, SSos, MSi, Ka Bid Pembinaan dan Evaluasi Kinerja ASN pada BKPPD selaku Penyelenggara.
Selanjutnya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Drs. HEROE HARDJANTO, MM, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa korupsi itu muncul dari kebiasaan yang mulanya dianggap lumrah dan wajar, baik oleh masyarakat umum maupun pejabat Pemerintah selaku Penyelenggara Negara, seperti pemberian hadiah sebagai imbalan jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dianggap lumrah karena dipandang sebagai bagian dari adat ketimuran, namun apabila hal ini dibiarkan lama-kelamaan akan menjadi bibit–bibit Korupsi yang nyata. Kebiasaan berperilaku koruptif ini salah satunya disebabkan kurang memahami terhadap pengertian korupsi. Untuk memahami pengertian korupsi, bukan sesuatu hal yang mudah.
Perilaku koruptif ini dapat dianggap dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, seperti pemberian gratifikasi/hadiah kepada Penyelenggara Negara dan hubungannya dengan jabatannya, maka jika hal ini tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mensosialiasikan bentuk dan jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak pidana Korupsi merupakan upaya dini untuk mencegah agar seseorang Pejabat atau Penyelenggara Negara tidak melakukan Korupsi.
Sosialisasi Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN), bagi Pejabat Penyelenggara Negara ini merupakan tindaklanjut dari Program Pencegahan melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan, setidak tidaknya untuk :
Selanjutnya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Drs. HEROE HARDJANTO, MM, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa korupsi itu muncul dari kebiasaan yang mulanya dianggap lumrah dan wajar, baik oleh masyarakat umum maupun pejabat Pemerintah selaku Penyelenggara Negara, seperti pemberian hadiah sebagai imbalan jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dianggap lumrah karena dipandang sebagai bagian dari adat ketimuran, namun apabila hal ini dibiarkan lama-kelamaan akan menjadi bibit–bibit Korupsi yang nyata. Kebiasaan berperilaku koruptif ini salah satunya disebabkan kurang memahami terhadap pengertian korupsi. Untuk memahami pengertian korupsi, bukan sesuatu hal yang mudah.
Perilaku koruptif ini dapat dianggap dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, seperti pemberian gratifikasi/hadiah kepada Penyelenggara Negara dan hubungannya dengan jabatannya, maka jika hal ini tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mensosialiasikan bentuk dan jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak pidana Korupsi merupakan upaya dini untuk mencegah agar seseorang Pejabat atau Penyelenggara Negara tidak melakukan Korupsi.
Sosialisasi Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN), bagi Pejabat Penyelenggara Negara ini merupakan tindaklanjut dari Program Pencegahan melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan, setidak tidaknya untuk :
- Pendeteksian konflik kepentingan secara cepat antara tugas-tugas Publik dan kepentingan pribadi.
- Menguji Integritas para Penyelenggara Negara.
- Menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggungjawab setiap pejabat penyelenggara Negara.
- Membangkitkan rasa malu dan takut untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Budi Martono, SH, MH dalam ceramahnya mengutarakan bahwa upaya nyata pencegahan dini terhadap perilaku KKN Pejabat Penyelenggara Negara adalah melalui Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK, bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dalam mentaati azas-azas umum Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta perbuatan tercela lainnya. Oleh kaena itu ASN sebagai Penyelenggara Negara harus Membangun Integritas Pribadi dalam menjalankan tugasnya.
Mulai tahun 2017, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Koprupsi Nomor: 07 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, antara lain: Pertama; Penyampaian laporan, semula dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan. Sekarang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya. Kedua; Pengisian dan pelaporan menggunakan sistem online dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN). Ketiga; Penyampaian LHKPN bukan oleh instansi akan tetapi disampaikan langsung secara online oleh pejabat wajib LHKPN. Keempat; Media pengumuman melalui website resmi OPD masing-masing, bukan lagi melalui Berita Negara/Tambahan Berita Ngara. Dalam masa transisi tahun 2017, penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah mereka yang belum menyampaikan laporan atau memasuki masa pensiun, dan bagi mereka yang sudah pernah menyampaikan LHKPN, LHKPN disampaikan paling lambat tangal 31 Maret 2018 dengan data harta kekayaan kondisi per 31 Desember 2017.
Diakhir ceramahnya, ia mengingatkan bahwa dalam mengisi data dalam Form yang akan dilaporkan masukanlah data pokok, jangan dibalik menjadi pokoke data, katanya mengingatkan.
Mulai tahun 2017, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Koprupsi Nomor: 07 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, antara lain: Pertama; Penyampaian laporan, semula dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan. Sekarang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya. Kedua; Pengisian dan pelaporan menggunakan sistem online dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN). Ketiga; Penyampaian LHKPN bukan oleh instansi akan tetapi disampaikan langsung secara online oleh pejabat wajib LHKPN. Keempat; Media pengumuman melalui website resmi OPD masing-masing, bukan lagi melalui Berita Negara/Tambahan Berita Ngara. Dalam masa transisi tahun 2017, penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah mereka yang belum menyampaikan laporan atau memasuki masa pensiun, dan bagi mereka yang sudah pernah menyampaikan LHKPN, LHKPN disampaikan paling lambat tangal 31 Maret 2018 dengan data harta kekayaan kondisi per 31 Desember 2017.
Diakhir ceramahnya, ia mengingatkan bahwa dalam mengisi data dalam Form yang akan dilaporkan masukanlah data pokok, jangan dibalik menjadi pokoke data, katanya mengingatkan.