KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 01 APRIL 2018
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor :12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Suret Edaran Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Farid M’ruf, M.M. Nomor : 823/6071/38 tanggal 17 Oktober 2017 perihal Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018, menghimbau agar PNS yang kenaikan pangkatnya jatuh periode 01 April 2008 untuk segera diusulkan. Usulan kenaikan pangkat harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan Kenaikan Pangkat. Selain itu petugas kepegawaian harus memahami batas waktu usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018.
(Surat Edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2018 dapat diunduh disini)