GURU, PGRI, PERSOALAN,DAN PERJUANGANNYA
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Setiap memperingati hari kelahiran,hari jadi,atau apapun namanya kita senantiasa berusaha untuk mengenang kembali perjalanan hidup dengan segenap suka duka,keberhasilan serta kegagalan yang mengiringinya.Dengan demikian kita bisa mengambil pelajaran dan pengalaman untuk perbaikan kehidupan ke depan.Demikian pula kita sebagai guru,pendidik, anggota PGRI yang baru saja memperingati Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun PGRI yang ke-70 yang jatuh pada tanggal 25 November 2015, tentulah juga melakukan hal yang sama.
Tanggal 25 November 1945 PGRI lahir pada saat Kongres Guru Indonesia atau yang juga disebut Kongres Guru I yang berlangsung di kota Surakarta, diprakarsai dan diikuti oleh para guru, dosen, tenaga kependidikan, para pensiunan guru, dan para pegawai Kementerian Pendidikan dan Pengajaran yang baru didirikan pada waktu itu dengan dijiwai semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang masih menyala-nyala. Mereka bersatu padu dan bertegad untuk mengisi kemerdekaan yang baru saja diraih dengan susah payah.
Pada tahun 1994, Presiden mengeluarkan surat Keputusan Nomor 78 Tahun 1994 yang menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional (HGN). Penetapan ini tentu bukan sesuatu yang kebetulan dan sekedar melengkapi catatan sejarah,melainkan sebuah pengakuan pemerintah dan negara bahwa perjuangan PGRI merupakan perjuangan yang keras,sungguh-sungguh,sistematis dan komprehensif bagi seluruh guru.Dari situlah kemudian tanggal 25 November setiap tahun diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI.
Tahun ini kita memperingati Hari Guru Nasional(HGN) dan Hari Ulang Tahun PGRI (HUT PGRI) yang ke-70.Usia yang sudah tidak muda lagi. Usia yang harusnya sudah sangat mapan dan saatnya menikmati hasil-hasil perjuangan .Akan tetapi justru bisa menjadi kegagalan di masa tua jika kita terlena dan hanya mengagungkan keberhasilan masa lalu tanpa mengingat dan waspada dengan kegagalan yang pernah dialami. Oleh karena itulah barangkali tema yang dipilih tahun ini "Memantapkan Soliditas dan Solidaritas PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru yang Kuat dan Bermartabat." sudah sangatlah tepat.Dengan tema ini,para guru dan seluruh anggota PGRI digugah untuk senantiasa menjalin kesetiakawanan,persatuan,kesatuan agar PGRI ini semakin kokoh.Tidak menjadikan PGRI sekedar "kendaraan" untuk meraih tujuan-tujuan pragmatis,dan egois seseorang. Melainkan kembali ke cita-cita awal yaitu demi guru,pendidik,dan seluruh anggota PGRI,seperti yang sering disampaikan oleh para pengurus dalam orasinya,khususnya para ketua PGRI di masing-masing jenjang dan tingkatan.
Guru dan PGRI seolah seperti dua tubuh yang saling menguatkan.PGRI lahir "dibidani" oleh guru,dengan diawali oleh berserikatnya para guru/pendidik sebuah negegeri yang baru berdiri bernama Republik Indonesia. Selanjutnya guru menjadi besar dan semakin sejahtera juga karena perjuangan PGRI.PGRI akan terus memperjuangkan anggotanya yang mayoritas terdiri dari para guru/pendidik untuk lebih profesional,sejahtera,terlindungi,dan bermartabat.Akan tetapi PGRI juga akan selalu menuntut dan mendorong para guru untuk melakukan yang terbaik dalam melayani masyarakat khususnya para peserta didik di masing-masing satuan pendidikan, demi meningkatnya mutu pendidikan. Singkatnya, PGRI selalu berusaha memperjuangkan agar para guru/pendidik untuk memperoleh haknya,namun di lain pihak PGRI juga menuntut mereka untuk selalu melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya. PGRI selalu mendorong pemerintah agar memberikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, sebagaimana dinyatakan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan tidak terlambat dalam memenuhi hak-hak guru. PGRI telah dan akan terus menunjukkan komitmen mengawal dan memperjuangkan kebijakan pendidikan dan guru agar semakin baik. Saat ini, PGRI juga tetap mengawal berbagai perubahan peraturan perundang-undangan tentang guru dan tenaga kependidikan, seperti pengaturan tentang pelaksanaan sertifikasi guru, UKG, pengaturan penghasilan minimum guru non-PNS, dan perubahan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru,dll.
Sejumlah usul PGRI dimaksud telah mendapatkan respon dari pemerintah, namun belum ada kepastian tentang imptementasinya. (Sambutan Ketua PB PGRI pada HGN dan HUT PGRI ke-70 tahun 2015). Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 14-19 dan Pasal 20 menyebutkan bahwa guru mempunyai hak-hak guru sebagai berikut :
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
- Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
- Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi.
Seorang guru juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban di bawah ini :
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam rangka realisasi hak dan kewajiban guru tersebut, PGRI telah terbukti dan selalu menempuh berbagai bentuk "perjuangan" yang tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang praktis, etis, estetis, ekonomis, dan berdampak strategis.Bentuk-bentuk penyaluran usul,pendapat dari PGRI ke pihak-pihak lain biasanya dikemas dalam bentuk seperti bincang-bincang, dengar pendapat,sarasehan,dll.Bahkan jika terpaksa harus menggunakan bentuk pengerahan masapun relatif menghindari suasana yang bisa memancing kekerasan dan ketidakteraturan baik dari dalam maupun dari luar masa PGRI.
Secara konkret dalam kelembagaan,untuk mengawal dan mewujudkan hak maupun kewajiban guru,PGRI juga telah membentuk organisasi yang merupakan anak-anak lembaga dan kelengkapan organisasi yang antara lain :
- Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) ,yaitu sebuah badan yang mengelola dan membina lembaga pendidikan di lingkungan PGRI baik TK,SD,SMP,SMA/SMK,maupun perguruan tinggi
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH),yaitu lembaga yang memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi para anggota PGRI,khususnya yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
- Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI),yaitu perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
- Forum Komunikasi Pengembangan Profesi Guru (FKPPG),sebuah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas membantu para guru/pendidik dalam mengembangkan profesionalitasnya.
- dan beberapa anak lembaga maupun kelengkapan organisasi PGRI yang lain.
Meski beberapa perjuangan PGRI sudah berhasil diwujudkan akan tetapi masih tersisa hal-hal yang menjadi "pekerjaan rumah" yang perlu dicarikan jalan keluar agar penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah berjalan semakin baik,karena jika tidak diatasi sudah barang tentu kondisi tersebut akan juga mengganggu jalannya proses peningkatan mutu pendidikan dan program pencerdasan bangsa."Persoalan"tersebut antara lain: kurangnya jumlah guru tetap atau PNS di semua jenjang pendidikan,rendahnya upah bagi guru tidak tetap atau honorer terutama di sekolah-sekolah dasar ,ketidakadaan tenaga tata usaha juga di sekolah-sekolah dasar, padahal sebenarnya untuk menyelenggarakan pembelajaran yang baik dan standar keberadaan mereka benar-benar sangat dibutuhkan. Di Kabupaten Cilacap, menurut informasi dari Disdikpora, pada tahun 2015 terdapat kekurangan guru sekolah dasar sebanyak kurang lebih 3000 guru, dan untuk SMP, SMA,dan SMK kurang lebih 1000.
Akhirnya penulis menghimbau masyarakat luas khususnya para orang tua dan atau wali peserta didik di sekolah untuk memahami dan mau mengerti hal yang terjadi di guru dan dunia pendidikan,selanjutnya mendukung baik secara spiritual maupun material, serta memberi kesempatan kepada para guru untuk melakukan aktivitasnya dengan "nyaman".Tidak hanya mencaci maki dan menyudutkan ketika ada guru yang melakukan sedikit kekeliruan tetapi berat bahkan tidak mau memberi penghargaan ketika melakukan kebaikan.Meski kami tahu sebagai guru bukanlah penghargaan semata yang mereka nantikan di balik pengabdiannya.Kepada para pengambil keputusan penulis mengusulkan agar segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret kreatif sesuai kewenangannya,untuk menambah "gairah" kerja para guru honorer.Karena pada umumnya mereka banyak mendapat tugas-tugas yang cukup berat,sementara "asupan gizinya" kurang.Langkah-langkah tersebut tentu bukan yang berada di luar kemampuan keuangan daerah dan negara,akan tetapi bisa berbentuk membangkitkan semangat orang tua/wali peserta didik,tokoh-tokoh masyarakat,para dermawan untuk bersama-sama membantu memecahkan "kesulitan" sekolah.Kepada para guru,pendidik,maupun tenaga kependidikan di sekolah manapun,penulis mengajak untuk tetap istiqomah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.Seperti kata-kata bijak yang berbunyi A good teacher doesnt only teach students to have living but educate children to live (Seorang guru yang baik tidak hanya mengajar para siswa untuk mencari penghidupan/nafkah,melainkan mendidik anak-anak manusia untuk hidup). Melayani peserta didik dan masyarakat dengan sepenuh hati.Bangga dan mencintai profesi yang telah dipilihnya sebagai guru/pendidik. Tidak mengedepankan materi dalam melakukan kerjanya. Bangga dan senantiasa mendukung perjuangan organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ).