PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Dalam rangka penerapan reward dan punishment sebagai salah satu aspek dalam sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan pertimbangan obyektif yang diukur dari pencapaian kinerja dan kehadiran kerja, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja secara optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 dan guna kelancaran serta keseragaman dalam pelaksanaannya, perlu adanya Surat Edaran Bupati Cilacap tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Surat Edaran beserta lampirannya tersebut dapat diunduh di link berikut:
Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 dan guna kelancaran serta keseragaman dalam pelaksanaannya, perlu adanya Surat Edaran Bupati Cilacap tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Surat Edaran beserta lampirannya tersebut dapat diunduh di link berikut: