Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PERUBAHAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1439H - 2018M

16 Mei 2018  |  14:00  |   |  Pengumuman

Pengaturan jam kerja pegawai selama Bulan Ramadhan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pegawai.

Jam kerja selama Bulan Ramadhan 1439H/2018M sebagai berikut:
  • Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja
  1. Senin - Kamis pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB
  2. Jumat pukul 07.00 s.d. 11.30 WIB
  • Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja
  1. Senin - Kamis pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB
  2. Jumat pukul 07.00 s.d. 11.30 WIB
  3. Sabtu pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pelayanan kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan, pelayanan kependudukan pada Disdukcapil, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Puskesmas dan Kelurahan/Desa, selama Bulan Ramadhan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Jam kerja setelah Bulan Ramadhan tetap sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta agar mempedomani hal-hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1439H/ 2018 M
  2. Mempertimbangkan dengan sangat selektif terhadap pengajuan cuti tahunan yang berhimpitan dengan pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2018 sehingga tidak mengganggu kinerja Organisasi.
  3. Menjaga kondusivitas kerja, kinerja organisasi dan kekhusyukan pelaksanaan puasa di lingkungan Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.
Share: