WORKSHOP REKONSILIASI DATA PNS
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Dalam Workshop Rekonsiliasi Data yang secara khusus bertujuan untuk mendukung implementasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Less Paper, sebagai narasumber adalah:
- Dr. Purwanto Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta
- Bajoe Loedi Hargono, M.Sc., M.T., MM. Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
- Akhpas, A.Md Kasubdit Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara
Dalam paparan ketiga narasumber, Badan Kepegawaian Negara sedang mencetuskan program kenaikan pangkat dan pensiun lesspaper, artinya menyederhanakan proses bisnis yang ada dengan meminimalkan penggunaan kertas. Latar belakang dicetuskannya KP dan Pensiun Less Paper adalah:
- Bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan penetapan kenaikan pangkat reguler PNS agar dapat diterima tepat pada waktunya.
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
- Oleh karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan, maka setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya.
- Sebagai pilot project Kenaikan Pangkat Less Paper di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Proses Kenaikan Pangkat dan Pensiun Less Paper adalah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pati dan Kabupaten Karanganyar.
Adapun alurnya adalah sebagai berikut:
- Persiapan, Kepala BKN (atau pihak yang ditunjuk) menyusun listing PNS yang akan naik pangkat atau pensiun, Listing PNS yang akan naik pangkat atau pensiun
- Listing tersebut disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan data SIMPEG Kabupaten/Kota. Jika terjadi perbedaan data, maka dilakukan perbaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya. Kemudian disampaikan kembali oleh Kabupaten/Kota kepada Kepala BKN, Pemberian Persetujuan Teknis
- Listing yang sudah diperbaiki, kemudian diperiksa kembali oleh Tim di BKN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis, Penyampaian Persetujuan Teknis
- Penyampaian persetujuan teknis diserahkan oleh Kepaa BKN kepada PPK Kabupaten/Kota secara hardcopy dan softcopy.