FENOMENA KAWASAN TANPA ROKOK YANG MENUAI PRO KONTRA
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Fenomena Kawasan Tanpa Rokok akhir – akhir ini menjadi polemik bagi sebagian ASN perokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pasalnya sejak dikeluarkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 440/9371/16 tanggal 26 Desember 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) maka setiap kepala Perangkat Daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kerja masing – masing.
Surat Edaran Bupati tersebut menuai Pro – Kontra sebab untuk sebagian perokok pasif dan ASN wanita cenderung mensupport atas dikeluarkannya edaran tersebut. Hasil survey di BKPPD perempuan cenderung tidak menyukai jika harus bersebelahan dengan orang yang sedang merokok karena mereka merasa terganggu oleh asap rokok.
Di sisi lain untuk kalangan perokok jelas kontra atas kebijakan ini. Mereka cenderung minta dicarikan solusi terkait perihal tersebut, apakah di sediakan tempat khusus merokok atau di berikan jam khusus untuk merokok saat jam kerja. Pada dasarnya Kawasan Tanpa Rokok merupakan suatu kebijakan Kepala Daerah yang terbentuk atas kesepakatan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Banyak yang tidak menyadari bahwa merokok adalah suatu aktivitas candu yang secara tidak langsung telah memasukkan Zat Adiktif berupa Nicotine yang apabila dikonsumsi secara terus menerus akan berdampak bagi kesehatan. Mungkin ada beberapa alasan seseorang untuk merokok, ada yang pernah berkelakar bahwa rokok adalah sumber inspirasi saat seseorang mengalami titik jenuh. Namun disisi lain bahaya kesehatan mengancam organ tubuh perokok. Mungkin pemerintah saat ini telah berbenah menuju Indonesia Sehat yang diawali dari lingkungan kerja ASN Pemerintah Daerah.
Sebagai ASN kita harus bijak menyikapi beberapa Peraturan Pemerintah, bagaiamanapun maksud dan tujuannya adalah untuk kebaikan warga masyarakat pada umumnya dan ASN pada khususnya. Sebagai warga Negara kita wajib mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan secara kondisional meresponnya, meskipun terkadang menuai pro kontra bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa bahaya merokok versi Kementrian Kesehatan :Surat Edaran Bupati tersebut menuai Pro – Kontra sebab untuk sebagian perokok pasif dan ASN wanita cenderung mensupport atas dikeluarkannya edaran tersebut. Hasil survey di BKPPD perempuan cenderung tidak menyukai jika harus bersebelahan dengan orang yang sedang merokok karena mereka merasa terganggu oleh asap rokok.
Di sisi lain untuk kalangan perokok jelas kontra atas kebijakan ini. Mereka cenderung minta dicarikan solusi terkait perihal tersebut, apakah di sediakan tempat khusus merokok atau di berikan jam khusus untuk merokok saat jam kerja. Pada dasarnya Kawasan Tanpa Rokok merupakan suatu kebijakan Kepala Daerah yang terbentuk atas kesepakatan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Banyak yang tidak menyadari bahwa merokok adalah suatu aktivitas candu yang secara tidak langsung telah memasukkan Zat Adiktif berupa Nicotine yang apabila dikonsumsi secara terus menerus akan berdampak bagi kesehatan. Mungkin ada beberapa alasan seseorang untuk merokok, ada yang pernah berkelakar bahwa rokok adalah sumber inspirasi saat seseorang mengalami titik jenuh. Namun disisi lain bahaya kesehatan mengancam organ tubuh perokok. Mungkin pemerintah saat ini telah berbenah menuju Indonesia Sehat yang diawali dari lingkungan kerja ASN Pemerintah Daerah.
Sebagai ASN kita harus bijak menyikapi beberapa Peraturan Pemerintah, bagaiamanapun maksud dan tujuannya adalah untuk kebaikan warga masyarakat pada umumnya dan ASN pada khususnya. Sebagai warga Negara kita wajib mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan secara kondisional meresponnya, meskipun terkadang menuai pro kontra bagi masyarakat.
- Penyakit Paru – Paru.
- Penyakit Impotensi dan Gangguan Reproduksi. ;
- Penyakit Lambung
- Resiko Stroke