Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

FENOMENA KAWASAN TANPA ROKOK YANG MENUAI PRO KONTRA

25 Maret 2019  |  13:30  |   |  Artikel

 Fenomena Kawasan Tanpa Rokok akhir – akhir ini menjadi polemik bagi sebagian ASN perokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pasalnya sejak dikeluarkan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 440/9371/16 tanggal 26 Desember 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) maka setiap kepala Perangkat Daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kerja masing – masing.
 Surat Edaran Bupati tersebut menuai Pro – Kontra sebab untuk sebagian perokok pasif dan ASN wanita cenderung mensupport atas dikeluarkannya edaran tersebut. Hasil survey di BKPPD perempuan cenderung tidak menyukai  jika harus bersebelahan dengan orang yang sedang merokok karena mereka merasa terganggu oleh asap rokok.
 Di sisi lain untuk kalangan perokok jelas kontra atas kebijakan ini. Mereka cenderung minta dicarikan solusi terkait perihal tersebut, apakah di sediakan tempat khusus merokok atau di berikan jam khusus untuk merokok saat jam kerja.  Pada dasarnya Kawasan Tanpa Rokok merupakan suatu  kebijakan Kepala Daerah yang  terbentuk atas kesepakatan bersama Menteri  Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
 Banyak yang tidak menyadari bahwa merokok adalah suatu aktivitas candu yang secara tidak langsung telah memasukkan Zat Adiktif berupa Nicotine yang apabila dikonsumsi secara terus menerus akan berdampak bagi kesehatan. Mungkin ada beberapa alasan seseorang untuk merokok, ada yang pernah berkelakar bahwa rokok adalah sumber inspirasi saat seseorang mengalami titik jenuh. Namun disisi lain bahaya kesehatan mengancam organ tubuh perokok. Mungkin pemerintah saat ini telah berbenah menuju Indonesia Sehat yang diawali dari lingkungan kerja ASN Pemerintah Daerah.
 Sebagai ASN kita harus bijak menyikapi beberapa Peraturan Pemerintah, bagaiamanapun maksud dan tujuannya adalah untuk kebaikan warga masyarakat pada umumnya dan ASN pada khususnya. Sebagai warga Negara kita wajib mendukung apa yang menjadi  kebijakan Pemerintah Daerah dan secara kondisional  meresponnya, meskipun terkadang menuai pro kontra bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa bahaya merokok  versi Kementrian Kesehatan :
  1. Penyakit Paru – Paru.
Akibat zat nikotin ke dalam tubuh paru – paru akan mengalami radang, bronchitis dan pneumonia.
  1. Penyakit Impotensi dan Gangguan Reproduksi.  ;
Zat yang terkandung pada rokok dapat mengurangi produksi sperma dan tingkat kesuburan wanita.
  1. Penyakit Lambung
Aktifitas otot dibawah kerongkongan semakin meningkat otot saluran pernafasan  bagian bawah akan melemah sehingga proses pencernaan menjadi terhambat.
  1. Resiko Stroke
Perokok aktif bisa menyebabkan melemahnya pembuluh darah, kerja pembuluh darah yang lemah berakibat peradangan pada otak, yang disebabkan oleh zat pada rokok yaitu nikotin, tar, oksidan dan karbon monoksida.

Share: