Cara Membuat SKP Tahunan Baru Bagi Pejabat Mutasi
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Sudah menempati Jabatan baru tetapi belum membuat SKP Tahunan di Jabatan baru nya? Kenapa belum membuat? Pasti masalahnya ada belum bisa menggunakan fasilitas menu buat baru pada aplikasi e-Kinerja. Untuk mengaktifkan kembali menu buat baru pada aplikasi e-Kinerja ini ada cara-caranya. Mari kita simak cara-caranya sebai berikut :
1. Buka alamat kinerjapns.cilacapkab.go.id
2. Masukan username dan password. Kemudian klik login.
3. Pilih menu Data Pegawai - Biodata Pegawai. Pada Histori Jabatan, di non aktifkan dulu jabatan lama nya
1. Buka alamat kinerjapns.cilacapkab.go.id
2. Masukan username dan password. Kemudian klik login.
3. Pilih menu Data Pegawai - Biodata Pegawai. Pada Histori Jabatan, di non aktifkan dulu jabatan lama nya
4. Kemudian menuju ke Biodata Pegawai, klik Edit. Panggil nama nya kembali. Kemudian Simpan.
5. Kembali ke Histori Jabatan. Pastikan Jabatan sudah menjadi 2.
6. Aktifkan kembali jabatan lama nya.
7. Masuk ke Kinerja Tahunan. Klik Tombol Konversi. Sesuaikan jumlah dan target waktunya. Klik Simpan.
Sudah selesai pembuatan kinerja tahunan di Jabatan baru. Mudah sekali bukan?
.