BKD CILACAP SELENGGARAKAN BIMTEK PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap-Selama kurun waktu tahun 2016 BKD Cilacap selenggarakan Bimtek Penyelesaian Kasus Kepegawaian dua angkatan, setiap Angkatan dilaksanakan selama 3 hari masing-masing diikuti 40 orang PNS dari SKPD, angkatan ke II dilaksanakan pada Selasa s/d Kamis, tanggal 20 s/d 22 September, bertempat di Aula BKD Cilacap, acara dibuka Kepala BKD Cilacap Drs. Heroe Hardjanto, MM. Nara Sumber Kanreg I BKN Yogyakarta, dengan materi : UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol; PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; Kejaksaan Negeri Cilacap, dengan materi meliputi UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan BKD Provinsi Jawa Tengah meliputi materi PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Studi Kasus penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS.
Selanjutnya Kepala Bidang Pembinaan dan Pendayagunaan Pegawai, Handari, SSos MSi melaporkan Tujuan Bimtek untuk meningkatkan kemampuan petugas kepegawaian disetiap SKPD dalam menyelesaikan tugasnya, termasuk mensosialisasikan peraturan kepegawaian serta mampu menangani permasalahan pelanggaran disiplin PNS diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara dibuka Kepala BKD Cilacap Drs. Heroe Hardjanto, MM, pada sambutan pengarahannya ia mengatakan bahwa Penerapan Manajemen Kepegawaian, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kewajiban kepegawaian, sejak perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, dan kesejahteraan serta pemberhentiannya, membutuhkan pegawai yang handal. Disadari bahwa pegawai ASN menjadi stakeholder dalam proses ketatanegaraan sebagai penyelenggara pemerintahan, motor penggerak pembangunan, dan kemasyarakatan. Oleh karena itu kinerja pegawai ASN mempunyai posisi strategis yang harus semakin profesional dan proporsional. Terkadang PNS tidak mengetahui tentang dirinya PNS, seperti tidak memahami tentang peraturan perundangan yang diberlakukan baginya, sehingga yang bersangkutan melakukan kegiatan yang dilarang dan berakibat terjadinya Pelanggaran Disiplin PNS.
Tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap Pelanggaran Disiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggarannya. Maka apabila dalam menyelesaikan tindak pelanggaran disiplin kurang menguasai peraturan yang berlaku, dari proses pemanggilan kemudian Penjatuhan Sanksi Tingkat Ringan denga Teguran Lisan sampai dengan Tingkat Berat dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sampai dengan menerbitkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan pejabat yang menghukum, sering terjadi kekeliruan.
Pelanggaran disiplin bisa terjadi karena tindak pidana atau bukan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS. Pelanggaran disiplin karena tindak pidana bisa karena pidana jabatan atau pidana non jabatan, hal ini bisa dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian dari PNS. Sedangkan pelanggaran disiplin karena bukan pidana bisa terjadi karena:1. PNS melanggar peraturan disiplin PNS baik Kewajiban maupun Larangan PNS; 2. PNS laki-laki melakukan Perkawinan kedua dan seterusnya atau PNS melakukan Perceraian tanpa Ijin Pembina Kepegawaian; 3. PNS menjadi anggota PARPOL.
Diakhir sambutannya ia mengingatkan bahwa dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan:
Pejabat yang berwenang yang tidak memberikan sanksi hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar disiplin, maka akan diberikan sanksi oleh pejabat diatasnya berupa sanksi yang sama dengan sanksi yang seharusnya diberikan kepada bawahannya.
Oleh karena itu perlu sosialisasi di masing-masing SKPD, sehingga kita mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam implementasi peraturan per Undang – Undangan khususnya tentang kepegawaian dan konsisten dalam pengambilan keputusan.
Masyarakat memandang bahwa PNS cermin suritauladan yang harus diikuti, untuk itu perlu dipelihara tingkat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada PNS. Jangan khianati kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Jadilah PNS yang baik yang pro masyarakat karena kita adalah pelayan masyarakat, dalam posisi melayani tidak dilayani.
Selanjutnya Kepala Bidang Pembinaan dan Pendayagunaan Pegawai, Handari, SSos MSi melaporkan Tujuan Bimtek untuk meningkatkan kemampuan petugas kepegawaian disetiap SKPD dalam menyelesaikan tugasnya, termasuk mensosialisasikan peraturan kepegawaian serta mampu menangani permasalahan pelanggaran disiplin PNS diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara dibuka Kepala BKD Cilacap Drs. Heroe Hardjanto, MM, pada sambutan pengarahannya ia mengatakan bahwa Penerapan Manajemen Kepegawaian, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kewajiban kepegawaian, sejak perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, dan kesejahteraan serta pemberhentiannya, membutuhkan pegawai yang handal. Disadari bahwa pegawai ASN menjadi stakeholder dalam proses ketatanegaraan sebagai penyelenggara pemerintahan, motor penggerak pembangunan, dan kemasyarakatan. Oleh karena itu kinerja pegawai ASN mempunyai posisi strategis yang harus semakin profesional dan proporsional. Terkadang PNS tidak mengetahui tentang dirinya PNS, seperti tidak memahami tentang peraturan perundangan yang diberlakukan baginya, sehingga yang bersangkutan melakukan kegiatan yang dilarang dan berakibat terjadinya Pelanggaran Disiplin PNS.
Tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap Pelanggaran Disiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggarannya. Maka apabila dalam menyelesaikan tindak pelanggaran disiplin kurang menguasai peraturan yang berlaku, dari proses pemanggilan kemudian Penjatuhan Sanksi Tingkat Ringan denga Teguran Lisan sampai dengan Tingkat Berat dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sampai dengan menerbitkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan pejabat yang menghukum, sering terjadi kekeliruan.
Pelanggaran disiplin bisa terjadi karena tindak pidana atau bukan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang PNS. Pelanggaran disiplin karena tindak pidana bisa karena pidana jabatan atau pidana non jabatan, hal ini bisa dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian dari PNS. Sedangkan pelanggaran disiplin karena bukan pidana bisa terjadi karena:1. PNS melanggar peraturan disiplin PNS baik Kewajiban maupun Larangan PNS; 2. PNS laki-laki melakukan Perkawinan kedua dan seterusnya atau PNS melakukan Perceraian tanpa Ijin Pembina Kepegawaian; 3. PNS menjadi anggota PARPOL.
Diakhir sambutannya ia mengingatkan bahwa dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan:
Pejabat yang berwenang yang tidak memberikan sanksi hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar disiplin, maka akan diberikan sanksi oleh pejabat diatasnya berupa sanksi yang sama dengan sanksi yang seharusnya diberikan kepada bawahannya.
Oleh karena itu perlu sosialisasi di masing-masing SKPD, sehingga kita mempunyai komitmen yang kuat dan persepsi yang sama dalam implementasi peraturan per Undang – Undangan khususnya tentang kepegawaian dan konsisten dalam pengambilan keputusan.
Masyarakat memandang bahwa PNS cermin suritauladan yang harus diikuti, untuk itu perlu dipelihara tingkat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada PNS. Jangan khianati kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Jadilah PNS yang baik yang pro masyarakat karena kita adalah pelayan masyarakat, dalam posisi melayani tidak dilayani.