APA ITU APLIKASI EFORMASI 4.1
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
e-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN CPNS adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi cpns setiap tahunnya. Sistem ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yang mulai dicanangkan oleh Azwar Abubakar.
eFormasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.
eFormasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.
A. Manfaat dan Tujuan e-Formasi
Manfaat e-Formasi adalah untuk menentukan kebutuhan pegawai, menentukan kelas jabatan dan menentukan sasaran kerja pegawai. Tujuan sistem e-formasi ini adalah untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk pengisian Data dalam aplikasi e-Formasi paling tidak di butuhkan antara lain :
- Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama).
- Jabatan Fungsional tertentu (Jabatan Fungsional) .
- Jabatan Fungsional Umum (Jabatan Pelaksana).
- Analisis Beban Kerja (ABK)
- Jumlah PNS yang akan pensiun.
- Syarat Jabatan.
Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpan sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.
Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi adalah sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pusat.
B. Faktor Pertimbangan Tambahan Formasi
Sebelum pemerintah daerah ataupun pusat mengajukan formasi tambahan dengan menggunakan sistem e-formasi, tentunya ada beberapa faktor yang bisa dijadikan acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah faktor faktor yang dimaksud:
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah :
Rasio Belanja Pegawai;
Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi adalah sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pusat.
B. Faktor Pertimbangan Tambahan Formasi
Sebelum pemerintah daerah ataupun pusat mengajukan formasi tambahan dengan menggunakan sistem e-formasi, tentunya ada beberapa faktor yang bisa dijadikan acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah faktor faktor yang dimaksud:
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah :
Rasio Belanja Pegawai;
- Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
- Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
- Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
- Perbandingan jumlah Pegawai ASN dengan jumlah Penduduk
- Daerah baru pemekaran;
- Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
- Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
- Ruang lingkup Instansi.
Faktor-faktor menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah pusat :
Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
- Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
- Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
- Jumlah lulusan ikatan dinas;
- Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
- Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
-
Ruang lingkup Instansi.
Di Tahun 2020 ini Kementerian PAN RB telah meluncurkan aplikasi e-formasi seri terbaru yaitu aplikasi e-formasi 4.1.
berikut adalah petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-formasi 4.1 DISINI