RAKOR KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN CILACAP
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap; Setiap tahun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian, yang ditempatkan disetiap ex distrik (Kroya, Cilacap, Sidareja dan Majenang) dan diakhiri Rakor Tingkat SKPD, pada hari Kamis (13 September 2016) bertempat di Aula BKD, dibuka Assisten Administrasi Setda Cilacap Drs. Imam Yudianto, MM. Rakor bertujuan untuk sosialisasi Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pegawai ASN, penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah dengan cepat dan tepat, serta penyamaan persepsi bagi penyelenggara atau pengelola kepegawaian di seluruh SKPD sampai dengan di tingkat unit kerja terdepan (SMA/K dan SMP Negeri, UPT Dinas) dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian yang selalu bedasar pada aturan atau ketentuan yang berlaku, demikian laporan Sekretaris BKD Cilacap, Toto Widiyanto, SPSi.
Assisten Administrasi Setda Cilacap Drs. Imam Yudianto, MM, pada sambutan pembukaan mengingatkan bahwa regulasi peraturan pemerintah termasuk di bidang manajemen ASN bergulir sangat cepat. Penerbitan sebuah peraturanpun penyebarannya tidak harus diikuti dengan edaran sampai di daerah, hanya cukup melalui sarana Media Sosial Web. Sebab sekarang kita berada diera teknologi informasi termasuk dalam pengelolaan kepegawaian, maka perlu belajar penggunaan teknologi informasi, agar jangan sampai ketinggalan dengan hal-hal baru terutama regulasi aturan tentang manajemen ASN.
Seorang PNS adalah pegawai ASN yang sekaligus sebagai pengelola Negara, bertugas untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV, dan pencapaian tersebut dalam waktu yang tak terbatas, sampai dengan tercapainya tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan Negara, kita harus bergandengtangan bersama seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali, tugas kita diantaranya adalah mengajak masyarakat dalam pencapaian tujuan Negara dengan berpartispasi dalam setiap kegiatan pembangunan, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kode etik, jaga ucapan dan perbuatan sebagai PNS.
Pencapaian tujuan negara didukung dengan pencapaian pembanguan daerah, termasuk Kabupaten Cilacap yang dimanifestasikan dalam Visi dan Misi serta dijabarkan dalam kebijakan pembangunan Bangga mBangun Desa melalui 4 pilarnya, yaitu pilar Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan Sosial Budaya.
Memperhatikan betapa penting dan strategis serta beban tugas yang diemban PNS dan terkadang berisiko kerja, maka Pemerintah mengapresiasi dengan memberikan kesejahteraan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN. Oleh karena itu sangat tepat kali ini diselenggarakan Rakor dengan materi penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN beserta penjelasan Tata Cara Pengajuan Claim.
Bertindak sebagai nara sumber:
Pertama: Dwi Haryono, SH dari Kanreg I BKN Yogyakarta, dengan matei tentang : Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN, (PP Nomor 70 tahun 2015 dan Perka BKN Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN.
Kedua: Deddy M Noor Kepala Bidang Layanan PT TASPEN, Cabang Purwokerto, dengan matei tentang Tata Cara Pengajuan Klaim JKM JKK dari Pegawai ASN
Perbedaan mendasar antara jaminan bagi pegawai ASN dalam kepesertaan ASKES dengan JKK dan JKM ini adalah kalau ASKES iur kepesertaan dibiayai atau dibayar oleh peserta dengan iur melalui gaji dengan nilai tertentu atau prosentase, sedangkan JKK dan JKM iur ditanggung atau dibayar oleh Pemberi Kerja yaitu Pemerintah.
Diakhir acara Rakor dilaksanakan tanya jawab.
Assisten Administrasi Setda Cilacap Drs. Imam Yudianto, MM, pada sambutan pembukaan mengingatkan bahwa regulasi peraturan pemerintah termasuk di bidang manajemen ASN bergulir sangat cepat. Penerbitan sebuah peraturanpun penyebarannya tidak harus diikuti dengan edaran sampai di daerah, hanya cukup melalui sarana Media Sosial Web. Sebab sekarang kita berada diera teknologi informasi termasuk dalam pengelolaan kepegawaian, maka perlu belajar penggunaan teknologi informasi, agar jangan sampai ketinggalan dengan hal-hal baru terutama regulasi aturan tentang manajemen ASN.
Seorang PNS adalah pegawai ASN yang sekaligus sebagai pengelola Negara, bertugas untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV, dan pencapaian tersebut dalam waktu yang tak terbatas, sampai dengan tercapainya tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan Negara, kita harus bergandengtangan bersama seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali, tugas kita diantaranya adalah mengajak masyarakat dalam pencapaian tujuan Negara dengan berpartispasi dalam setiap kegiatan pembangunan, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kode etik, jaga ucapan dan perbuatan sebagai PNS.
Pencapaian tujuan negara didukung dengan pencapaian pembanguan daerah, termasuk Kabupaten Cilacap yang dimanifestasikan dalam Visi dan Misi serta dijabarkan dalam kebijakan pembangunan Bangga mBangun Desa melalui 4 pilarnya, yaitu pilar Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan Sosial Budaya.
Memperhatikan betapa penting dan strategis serta beban tugas yang diemban PNS dan terkadang berisiko kerja, maka Pemerintah mengapresiasi dengan memberikan kesejahteraan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN. Oleh karena itu sangat tepat kali ini diselenggarakan Rakor dengan materi penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN beserta penjelasan Tata Cara Pengajuan Claim.
Bertindak sebagai nara sumber:
Pertama: Dwi Haryono, SH dari Kanreg I BKN Yogyakarta, dengan matei tentang : Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN, (PP Nomor 70 tahun 2015 dan Perka BKN Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN.
Kedua: Deddy M Noor Kepala Bidang Layanan PT TASPEN, Cabang Purwokerto, dengan matei tentang Tata Cara Pengajuan Klaim JKM JKK dari Pegawai ASN
Perbedaan mendasar antara jaminan bagi pegawai ASN dalam kepesertaan ASKES dengan JKK dan JKM ini adalah kalau ASKES iur kepesertaan dibiayai atau dibayar oleh peserta dengan iur melalui gaji dengan nilai tertentu atau prosentase, sedangkan JKK dan JKM iur ditanggung atau dibayar oleh Pemberi Kerja yaitu Pemerintah.
Diakhir acara Rakor dilaksanakan tanya jawab.