TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan sistem merit.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
E. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan
Pembentukan Panitia Seleksi
1) Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam hal KASN belum terbentuk maka :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan sistem merit.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
E. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan
Pembentukan Panitia Seleksi
1) Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam hal KASN belum terbentuk maka :
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2) Panitia Seleksi terdiri atas unsur :
- pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan;
- pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong;
- akademisi/pakar/profesional.
3) Persyaratan menjadi Panitia Seleksi :
- memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
- memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
4) Panitia Seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
5) Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling banyak 45%.
6) Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki pengalaman dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
Penyusunan dan Penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
2. Pelaksanaan
a. Pengumuman lowongan jabatan
1) Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet).
2) Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
3) Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota
(1) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
(2) pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
(1) nama jabatan yang lowong;
(2) persyaratan administrasi antara lain :
(a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
(b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
(c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
(d) fotokopi SPT tahun terakhir;
(e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
(f) riwayat hidup (CV) lengkap.
(3) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas;
(4) batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan kelengkapan administrasi;
(5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
(6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang dapat dihubungi;
(7) prosedur lain yang diperlukan;
(8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang jabatan yang lowong;
(9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal 5 tahun;
(10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
(11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia Seleksi.
b. Seleksi Administrasi
5) Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling banyak 45%.
6) Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki pengalaman dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
Penyusunan dan Penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
2. Pelaksanaan
a. Pengumuman lowongan jabatan
1) Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet).
2) Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
3) Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota
(1) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
(2) pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
(1) nama jabatan yang lowong;
(2) persyaratan administrasi antara lain :
(a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
(b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
(c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
(d) fotokopi SPT tahun terakhir;
(e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
(f) riwayat hidup (CV) lengkap.
(3) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas;
(4) batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan kelengkapan administrasi;
(5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
(6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang dapat dihubungi;
(7) prosedur lain yang diperlukan;
(8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang jabatan yang lowong;
(9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal 5 tahun;
(10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
(11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia Seleksi.
b. Seleksi Administrasi
- Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia Seleksi.
- Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi.
- Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
- Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
- Dapat Dilakukan secara online bagi pengumuman pelamaran yang dilakukan secara online;
- Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi.
c. Seleksi Kompetensi
Dalam melakukan penilaian Kompetensi Manajerial diperlukan metode :
- untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama, menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan masing-masing instansi;
- untuk daerah yang belum dapat menggunakan metode assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi;
- standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor;
- kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi.
Dalam melakukan penilaian Kompetensi Bidang dengan cara :
- Menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode lainnya;
- Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.
d. Wawancara Akhir
- Dilakukan oleh Panitia Seleksi
- Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai jabatan yang dilamar.
- Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
- Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki.
e. Penelusuran (Rekam Jejak) Calon
- Dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
- Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur integritasnya.
- Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi dengan instansi terkait.
- Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya
- Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelejen.
- Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan.
f. Hasil Seleksi
- Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai;
- Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi;
- Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Peringkat nilai yang disampaikan kepada ejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.;
- Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.
- Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota).
- Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali untuk jabatan yang serumpun.
g. Tes Kesehatan dan psikologi
- Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ;
- Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji kesehatan dan psikologi.
h. Pembiayaan:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi, agar instansi daerah merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara efisien pada APBD masing-masing.
3. Monitoring dan evaluasi
a. Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus diberian orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan;
b. status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada:
1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Instansi Pusat;
2) Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah.