KENALI DAN SAYANGI INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Apa kabar sahabat ASN Fungsional Kab.Cilacap? Pepatah bilang, tak kenal maka tak sayang. Nah, sudahkah rekan-rekan pejabat fungsional mengenal Instansi Pembina Jabatan masing-masing? atau jangan-jangan masih ada yang belum tahu apakah Instansi Pembina Jabatan Fungsional itu?
Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF. Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional (JF) yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. Dalam menjalankan peran tugas tersebut Instansi Pembina memiliki tugas-tugas yaitu :
Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF. Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional (JF) yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. Dalam menjalankan peran tugas tersebut Instansi Pembina memiliki tugas-tugas yaitu :
- Menyusun pedoman formasi JF;
- Menyusun standar kompetensi JF Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang JF yang ditetapkan.
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;
- Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas;
- Menyusun kurikulum pelatihan JF;
- Menyelenggarakan pelatihan JF;
- Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
- Menyelenggarakan uji kompetensi JF, dalam hal ini uji kompetensi juga dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina;
- Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
- Melakukan sosialisasi JF;
- Mengembangkan sistem informasi JF;
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas JF;
- Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
- Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF;
- Melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier.
- Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Selain kesembilan belas tugas Instansi Pembina di atas, dalam hal Instansi Pemerintah belum memiliki Tim Penilai di tingkat Kabupaten, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pembina di tingkat Provinsi atau Kantor Wilayah Regional, sebagai contoh untuk Jabatan Fungsional Kepegawaian di Kab.Cilacap (Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur) yang belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit, maka penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai di Intansi Pembinanya yaitu Badan Kepegawain Negara, dimana BKN Pusat untuk penilaian angka kredit awal sebagai syarat pengangkatan pertama dalam jabatan, dan untuk kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sampai dengan jenjang Ahli Muda dinilaikan kepada Tim Penilai di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Hal ini berlaku juga untuk nama-nama jabatan fungsional lain di Kabupaten Cilacap yang belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penetapan, Pengusulan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, juga menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional dapat mengajukan pengunduran diri atas alasan pribadi yang menyebabkan PNS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas jabatan. Misalnya ketika seorang pejabat fungsional tidak dapat lagi menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, atau karena tidak dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan. Terkait dengan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian baru dapat menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina terlebih dahulu.
Di era digital seperti saat ini, informasi sangat mudah diakses dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, hampir semua Instansi Pembina telah memiliki laman resmi yang menyediakan berbagai informasi yang sangat bermanfaat seperti berbagai regulasi dan produk hukum, informasi diklat dan atau pelatihan, informasi beasiswa, kegiatan-kegiatan resmi, layanan tanya jawab dan masih banyak lagi, untuk itu bagi para calon/pejabat fungsional diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin secara aktif untuk mencari informasi yang dapat menunjang karier dan kompetensi.
DAFTAR INSTANSI PEMBINAJABATAN FUNGSIONAL
BERDASARKAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020
(Sumber : Statistik Data Pegawai, SIMPEG:2020, diolah)
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penetapan, Pengusulan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, juga menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional dapat mengajukan pengunduran diri atas alasan pribadi yang menyebabkan PNS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas jabatan. Misalnya ketika seorang pejabat fungsional tidak dapat lagi menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, atau karena tidak dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan. Terkait dengan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian baru dapat menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina terlebih dahulu.
Di era digital seperti saat ini, informasi sangat mudah diakses dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, hampir semua Instansi Pembina telah memiliki laman resmi yang menyediakan berbagai informasi yang sangat bermanfaat seperti berbagai regulasi dan produk hukum, informasi diklat dan atau pelatihan, informasi beasiswa, kegiatan-kegiatan resmi, layanan tanya jawab dan masih banyak lagi, untuk itu bagi para calon/pejabat fungsional diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin secara aktif untuk mencari informasi yang dapat menunjang karier dan kompetensi.
DAFTAR INSTANSI PEMBINAJABATAN FUNGSIONAL
BERDASARKAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020
NO | NAMA | INSTANSI PEMBINA |
1 | Administrator Kesehatan | Kementerian Kesehatan |
2 | Analis Kepegawaian | Badan Kepegawaian Negara |
3 | Analis Keuangan Pusat dan Daerah | Kementerian Keuangan |
4 | Apoteker | Kementerian Kesehatan |
5 | Arsiparis | Arsip Nasional RI |
6 | Asisten Apoteker | Kementerian Kesehatan |
7 | Asisten Penata Anestesi | Kementerian Kesehatan |
9 | Auditor | BPKP |
10 | Bidan | Kementerian Kesehatan |
11 | Dokter | Kementerian Kesehatan |
12 | Dokter Gigi | Kementerian Kesehatan |
13 | Epidemiolog Kesehatan | Kementerian Kesehatan |
14 | Fisikawan Medis | Kementerian Kesehatan |
15 | Fisioterapis | Kementerian Kesehatan |
16 | Guru | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
17 | Mediator Hubungan Industrial | Kementerian Ketenagakerjaan |
18 | Medik Veteriner | Kementerian Pertanian |
19 | Nutrisionis | Kementerian Kesehatan |
22 | Pamong Belajar | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
23 | Pamong Budaya | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
24 | Paramedik Veteriner | Kementerian Pertanian |
25 | Penata Anestesi | Kementerian Kesehatan |
26 | Peneliti | LIPI |
27 | Pengantar Kerja | Kementerian Ketenagakerjaan |
28 | Pengawas Bibit Ternak | Kementerian Pertanian |
29 | Pengawas Pemerintahan / Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah | Kementerian Dalam Negeri |
30 | Pengawas Sekolah PAI | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
31 | Pengawas Sekolah SD | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
32 | Pengawas Sekolah SMP | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
33 | Pengawas Sekolah TK | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
34 | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) |
35 | Penguji Kendaraan Bermotor | Kementerian Perhubungan |
36 | Penilik | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
37 | Penyuluh Kesehatan Masyarakat | Kementerian Kesehatan |
38 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan | Kementerian Perindustrian |
39 | Penyuluh Pertanian | Kementerian Pertanian |
40 | Perancang Peraturan Perundang-undangan | Kementerian Hukum & HAM |
41 | Perawat | Kementerian Kesehatan |
42 | Perawat Gigi | Kementerian Kesehatan |
43 | Perekam Medis | Kementerian Kesehatan |
44 | Perencana | BAPPENAS |
45 | Polisi Pamong Praja | Kementerian Dalam Negeri |
46 | Pranata Komputer | BPS |
47 | Pranata Laboratorium Kesehatan | Kementerian Kesehatan |
48 | Psikolog Klinis | Kementerian Kesehatan |
49 | Pustakawan | Perpustakaan Nasional |
49 | Radiografer | Kementerian Kesehatan |
50 | Refraksionis Optisien | Kementerian Kesehatan |
51 | Sanitarian | Kementerian Kesehatan |
52 | Teknik Pengairan | Kementerian PUPR |
53 | Teknik Jalan dan Jembatan | Kementerian PUPR |
54 | Teknik tata Bangunan dan Perumahan | Kementerian PUPR |
55 | Teknisi Elektromedis | Kementerian Kesehatan |
56 | Terapis Wicara | Kementerian Kesehatan |