Kunjungan Tim Wasdal BKN
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap – Sebanyak 3 (tiga) orang pejabat Badan Kepegawaian Negara Jakarta melakukan kunjungan dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian terkait Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat di BKPPD Kabupaten Cilacap, Senin 20/2/2017.
Diterima oleh Sekretaris Badan Pranyata S.E., di ruang rapat BKPPD didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan BKPPD Kabupaten Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan rekonsiliasi data PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural yang belum melaksanakan Diklat Fungsional Tertentu dan Diklat Struktural. Dari database PNS yang tersimpan pada aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN, diuji kesesuaian dan kevalidannya sesuai dengan kondisi riilnya. Jika PNS yang dimaksud belum melakukan Diklat Struktural atau Fungsional, ditelusuri penyebab dan alasannya.
Selain rekonsiliasi data, dalam kunjungan kerja tersebut juga dilakukan monitoring penerapan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cilacap.
Diterima oleh Sekretaris Badan Pranyata S.E., di ruang rapat BKPPD didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan BKPPD Kabupaten Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan rekonsiliasi data PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural yang belum melaksanakan Diklat Fungsional Tertentu dan Diklat Struktural. Dari database PNS yang tersimpan pada aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN, diuji kesesuaian dan kevalidannya sesuai dengan kondisi riilnya. Jika PNS yang dimaksud belum melakukan Diklat Struktural atau Fungsional, ditelusuri penyebab dan alasannya.
Selain rekonsiliasi data, dalam kunjungan kerja tersebut juga dilakukan monitoring penerapan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cilacap.