RAKOR REKONSILIASI DATA SIMPEG ONLINE TAHAP 1
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap - Bertempat di aula BKPPD Kabupaten Cilacap, hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 dilaksanakan Rakor Rekonsiliasi Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online tahun 2017 angkatan I. Peserta Rakor ini adalah Petugas Pengelola Kepegawaian yang ada di Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, Dinas dan Kecamatan se Kabupaten Cilacap.
Rakor ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online sehingga diperoleh data kepegawaian yang akurat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di BKPPD selaku leading sektornya dan OPD se-Kabupaten Cilacap.
Acara dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bp. Heroe Harjanto, MM. Dalam sambutannya beliau mengatakan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/ 0258 /38 tanggal 20 Januari 2017 perihal Penggunaan dan Permintaan Petugas Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online, semua layanan kepegawaian baik yang diusulkan ke BKPPD Kab. Cilacap maupun yang dikelola di OPD masing-masing, sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Sedangkan dalam penyampaian materinya, Kepala BKPPD Kab. Cilacap menyampaikan percepatan penataan ASN yang didesain pemerintah dilakukan dengan membagi seluruh ASN kedalam 4 (empat) kuadran berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yaitu :
Kuadran 1, ASN yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai,serta berkinerja baik. ASN dalam kuadran ini perlu dipertahankan dan siap dipromosikan.
Kuadran 2, ASN yang kurang kompeten dan kurang memenuhi kualifikasi, tetapi berkinerja baik. ASN dalam kuadran ini akan dilakukan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan latihan.
Kuadran 3, ASN yang memiliki kompetensi dan kesesuaian kualifikasi namun tidak mampu menunjukan kinerja. Langkah yang dilakukan adalah melakukan rotasi atau mutasi, dan ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya.
Kuadran 4, ASN yang tidak memiliki kompetensi, tidak sesuai dengan kualifikasi, dan tidak berkinerja. ASN pada kuardran ini dapat dievaluasi untuk dirasionalisasi.
Rakor ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online sehingga diperoleh data kepegawaian yang akurat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di BKPPD selaku leading sektornya dan OPD se-Kabupaten Cilacap.
Acara dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bp. Heroe Harjanto, MM. Dalam sambutannya beliau mengatakan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/ 0258 /38 tanggal 20 Januari 2017 perihal Penggunaan dan Permintaan Petugas Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online, semua layanan kepegawaian baik yang diusulkan ke BKPPD Kab. Cilacap maupun yang dikelola di OPD masing-masing, sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Sedangkan dalam penyampaian materinya, Kepala BKPPD Kab. Cilacap menyampaikan percepatan penataan ASN yang didesain pemerintah dilakukan dengan membagi seluruh ASN kedalam 4 (empat) kuadran berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yaitu :
Kuadran 1, ASN yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai,serta berkinerja baik. ASN dalam kuadran ini perlu dipertahankan dan siap dipromosikan.
Kuadran 2, ASN yang kurang kompeten dan kurang memenuhi kualifikasi, tetapi berkinerja baik. ASN dalam kuadran ini akan dilakukan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan latihan.
Kuadran 3, ASN yang memiliki kompetensi dan kesesuaian kualifikasi namun tidak mampu menunjukan kinerja. Langkah yang dilakukan adalah melakukan rotasi atau mutasi, dan ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya.
Kuadran 4, ASN yang tidak memiliki kompetensi, tidak sesuai dengan kualifikasi, dan tidak berkinerja. ASN pada kuardran ini dapat dievaluasi untuk dirasionalisasi.