SMART ASN DAN RAKOR REKONSILIASI DATA SIMPEG ONLINE ANGKATAN II
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Cilacap - Masih ditempat yang sama , di aula BKPPD Kabupaten Cilacap, hari Selasa tanggal 23 Maret 2017 telah dilaksanakan Rakor Rekonsiliasi Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online tahun 2017 angkatan II. Peserta Rakor Rekonsiliasi Data angkatan II ini adalah Petugas Pengelola Kepegawaian yang ada di Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu UPT Dinas P dan K se-Kabupaten Cilacap, SMPN 1 sd 9 Cilacap, SMPN 1, 2 dan 3 di Kecamatan Jeruklegi, Kesugihan, Kawunganten dan Bantarsari.
Acara dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bp. Heroe Harjanto, MM. Dalam sambutannya beliau menekankan usulan pelayanan kepegawaian baik yang diusulkan ke BKPPD Kab. Cilacap ataupun yang dikelola di masing-masing OPD/Unit kerja sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/ 0258 /38 tanggal 20 Januari 2017 perihal Penggunaan dan Permintaan Petugas Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online menyebutkan semua layanan kepegawaian sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Sedangkan agar layanan kepegawaian tidak mengalami kesalahan data, beliau mengatakan pentingnya data kepegawaian yang akurat. Petugas pengelola kepegawaian agar selalu mengupdate data PNS nya dan melakukan rekonsiliasi data seperti yang sekarang sedang dilakukan.
Dalam penyampaian materinya, Kepala BKPPD Kab. Cilacap menyampaikan Strategi Pembangunan ASN 2015– 2019 menuju Smart ASN.
Acara dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bp. Heroe Harjanto, MM. Dalam sambutannya beliau menekankan usulan pelayanan kepegawaian baik yang diusulkan ke BKPPD Kab. Cilacap ataupun yang dikelola di masing-masing OPD/Unit kerja sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/ 0258 /38 tanggal 20 Januari 2017 perihal Penggunaan dan Permintaan Petugas Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online menyebutkan semua layanan kepegawaian sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Sedangkan agar layanan kepegawaian tidak mengalami kesalahan data, beliau mengatakan pentingnya data kepegawaian yang akurat. Petugas pengelola kepegawaian agar selalu mengupdate data PNS nya dan melakukan rekonsiliasi data seperti yang sekarang sedang dilakukan.
Dalam penyampaian materinya, Kepala BKPPD Kab. Cilacap menyampaikan Strategi Pembangunan ASN 2015– 2019 menuju Smart ASN.