Tata Naskah Kepegawaian Elektronik
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Menurut Perka BKN Nomor 11 Tahun 2011, Tata Naskah Kepegawaian PNS adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian sejak diangkat sebagai Calon PNS/PNS sampai dengan mencapai batas usia pensiun, berupa Surat-Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
Jenis-jenis dokumen kepegawaian yang harus disimpan:
Jenis-jenis dokumen kepegawaian yang harus disimpan:
- SK CPNS
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- STTPL Prajabatan
- Sumpah PNS
- SK PNS
- SK Mutasi
- Penetapan Angka Kredit (PAK)
- SK Jabatan
- Surat Pernyataan Pelantikan
- Sumpah Jabatan
- SK Peninjauan Masa Kerja
- SK Cuti di Luar Tanggungan Negara
- SK Pengaktifan Kembali Setelah Menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara
- SK Tugas Belajar
- Ijazah pertama sampai dengan akhir
- SK Tanda Kehormatan
- SPT Kenaikan Gaji Berkala
- SK Konversi NIP
- SK Kenaikan Pangkat
- SK Pensiun
- Kartu Pegawai
- Kartu Pegawai Elektronik
- BPJS
- NPWP
- Kartu Suami/Istri
- Surat Nikah
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu Taspen
- SKP
- SK Hukuman Disiplin
- Sertifikat Diklat Struktural
- Sertifikat Diklat Teknis/Fungsional
Tata Naskah Kepegawaian PNS elektronik adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik/digital.
Manfaat Tata Naskah Elektronik- Pencarian dokumen yang cepat dan mudah tanpa meninggalkan meja kerja.
- Kecil kemungkinan file akan hilang, hal ini karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau mencetaknya tanpa dapat mengubahnya.
- Menghemat tempat karena tidak membutuhkan ruangan untuk menyimpan berkas.
- Resiko rusaknya dokumen kertas karena usia dapat diminimalisir karena tersimpan secara digital.
- Meningkatkan keamanan, karena mekanise kontrol secara jelas dicantumkanpada buku pedoman pengarsipan secara elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi relatif sulit untuk mengaksesnya.
- Mudah dalam melakukan recovery data, dengan memback up data ke dalam media penyimapanan.
- Scan dokumen-dokumen menggunakan scaner. Apabila tidak mempunyai scaner bisa juga dengan kamera handphone, tetapi kualitas kameranya harus yang bagus.
- Upload pada google drive.
Untuk proses upload, pastikan jaringan terkoneksi dengan internet. Bila sudah terkoneksi, buka browser web. Ketikan alamat www.gmail.com, lalu login.
Klik icon Drive pada sebelah kanan.
Klik Kanan pada area kosong, lalu klik folder baru.
Ketik dengan nama folder NIP. Kemudian double klik folder yang baru dibuat tadi. Lalu klik kanan di area kosong, klik upload. Lalu double klik image dokumen yang akan di upload.
Dengan diuploadnya file tersebut pada google drive, maka dimanapun kita berada apabila membutuhkan dokumen untuk keperluan kepengurusan apapun tidak perlu repot mencari dokumen di kantor/rumah, apalagi apabila jarak rumah jauh.
Di era serba TI ini, diharapkan kepada petugas kepegawaian OPD Cilacap melaksanakan pengelolaan tata naskah kepegawaian seperti ini agar pelayanan kepegawaian di lingkungan instansi tersebut menjadi memuaskan.
Di era serba TI ini, diharapkan kepada petugas kepegawaian OPD Cilacap melaksanakan pengelolaan tata naskah kepegawaian seperti ini agar pelayanan kepegawaian di lingkungan instansi tersebut menjadi memuaskan.
.