Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2017

05 April 2017  |  13:05  |  NOVIYANTO HADI SUGITO  |  Pengumuman

Pelaksanaan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah akan menyelenggarakan  dan memfasilitasi penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2017, dengan menggunakan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) pada bulan Mei 2017 bertempat di Ruang Laboratorium Komputer Sub Bidang Dokumentasi BKD Provinsi Jawa Tengah, Kompleks BPSDMD (Badan Diklat) Provinsi Jawa Tengah Jl. Setiabudi No. 201 A Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang.
 
Ketentuan  dan Persyaratan Peserta

a. UKPPI Tingkat I, bagi PNS yang memiliki Ijazah SLTP/SLTA/Diploma I dengan persyaratan :
     - SLTP golongan ruang I/b dengan masa kerja pangkat terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun;
     - SLTA/Diploma I golongan ruang I/c dengan masa kerja pangkat terakhir sekurang-kurangnya 1
        tahun;

b. UKPPI Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/Diploma III dengan persyaratan :
     - Diploma II golongan ruang II/a dengan masa kerja pangkat terakhir sekurang kurangnya 1 tahun;
     - Diploma III golongan ruang II/a dengan masa kerja pangkat terakhir sekurang-kurangnya
        2 tahun;

c. UKPPI Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Sarjana ( S1 )/Diploma IV golongan ruang II/b
    dengan masa kerja pangkat terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun;

d. UKPPI Tingkat IV, bagi PNS yang  memiliki  ijazah  ( S-2/S-3 ) dengan persyaratan :
     - Pasca Sarjana (S2)  golongan ruang  III/a  dengan  masa kerja pangkat terakhir sekurang-
        kurangnya 1 tahun;
     - Doctor (S3) golongan ruang III/b dengan masa kerja pangkat terakhir sekurang kurangnya
       1 tahun.
 
Berkas persyaratan yang harus dipenuhi

a. Usulan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah  ( OPD )   PNS yang bersangkutan 
b. Biodata peserta;
c. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir ;
d. Foto copy surat ijin belajar/tugas belajar yang dilegalisir kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum
    diangkat sebagai CPNS;
e. Foto copy penilaian SKP tahun terakhir sekurang kurangnya bernilai baik yang dilegalisir;
 f. Foto copy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir ;
g. Surat Keterangan Kesesuaian Ijazah dengan Kualifikasi Pendidikan dari Formasi / Jabatan,
    ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dan dilampiri Uraian Tugas;
h. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, ( pakaian PDH Kheki )
    ditempel pada lembar bio data dan daftar foto.
 
Masing- masing persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirimkan kepada Bupati Cilacap u.p. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap paling lambat tanggal 19 April 2017, bagi PNS sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mendaftarkan diri, maka akan diusulkan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuian Ijazah Tahun 2018.
 
Pengecualian Tidak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2017 adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sepanjang ijazah yang diperolehnya/dimilikinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  • Bagi PNS memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) sedangkan tugas keseharianya adalah sebagai tenaga administrasi/ pelaksana administrasi, maka persyaratan untuk dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yang bersangkutan harus sudah mengajar sesuai dengan jurusannya minimal 1 (satu) tahun pada sekolah Negeri yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Perintah mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan jadwal  mengajar dari sekolah yang bersangkutan;
  • Bagi PNS yang memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan dengan gelar kesarjanaannya (S.Pd) dan telah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta telah disesuaikan ijazahnya, maka kedepan agar yang bersangkutan diarahkan untuk menjadi Tenaga Fungsional Guru sepanjang ada formasinya; 

Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
 
1.Tes Kompetensi Dasar, meliputi :
    Tes Wawasan Kebangsaan 20 soal
    Tes Inteligensi Umum 20 soal
    Tes Karakteristik Pribadi 20 soal
 
2. Tes Kompetensi Bidang, meliputi :
     Pengetahuan Perkantoran 15 soal
     Pengetahuan Kepegawaian 15 soal
     Pengetahuan Administrasi dan Manajemen 10 soal
 
     Tes Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang diujikan dalam bentuk pilihan ganda sejumlah
     100 soal dan dikerjakan dalam waktu 90 menit.
 
 3. Karya Tulis :
  • Karya Tulis untuk peserta UKPPI Tingkat III dan IV akan dilaksanakan dengan membuat langsung pada komputer di tempat ujian dan substansi/isinya  harus memiliki keterkaitan dengan pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi OPD masing-masing peserta.
  • Presentasi Karya Tulis untuk peserta Tingkat IV akan diujikan setelah pembuatan karya tulis dan pelaksanaan TMMK melalui tes wawancara.
  • Struktur Penulisan Karya Tulis :
              a. Judul Karya Tulis;
              b. Pendahuluan (berisi latar belakang, ruang lingkup, maksud dan tujuan penulisan);
              c. Pembahasan;
              d. Penutup (berisi kesimpulan dan saran).
 

Alat-alat yang harus dibawa

a. Kartu Tes ( Kartu Tanda Peserta ) ; dan
b. Kartu identitas ( KTP/SIM )
 
Pengarahan dan pengambilan Nomor Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi yang lolos seleksi berkas persyaratan, akan diberitahukan lebih lanjut.

Selengkapnya bisa di download disini



.
Share: