MANFAAT KARIS atau KARSU BAGI PNS
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Seorang Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan/melangsungkan pekawianan/pernikahan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian. Kepada isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dibuatkan/diberikan kartu identitas. Kartu identitas tersebut adalah Kartu Iateri (Karis) diberikan kepada isteri sah Pegawai Negeri Sipil pria yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari Pegawai Negeei Sipil wanita yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Jadi kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri (Karis) dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Karis/karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercearai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :
1. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja ;
2. Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD) :
a. mengisi LPP/LPJD, benar dan sah;
b. LPP/LPJD ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
c. melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan;
d. bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
3. Pas photo isteri/suami ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lelmbar dan pas photo Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar;
4. Mengisi daftar keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipuil yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian perlu melampirkan :
1. Surat pengantar dari unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja /bertugas dan laporan kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan tempat ia bekerja/bertugas.
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).
3. Mengisi blanko LPP/LPJD.
4. Foto copy surat nikah yang dilegalisir.
5. Pas photo isteri/suami terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Karis/karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercearai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :
1. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja ;
2. Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD) :
a. mengisi LPP/LPJD, benar dan sah;
b. LPP/LPJD ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
c. melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan;
d. bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
3. Pas photo isteri/suami ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lelmbar dan pas photo Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar;
4. Mengisi daftar keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipuil yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian perlu melampirkan :
1. Surat pengantar dari unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja /bertugas dan laporan kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan tempat ia bekerja/bertugas.
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).
3. Mengisi blanko LPP/LPJD.
4. Foto copy surat nikah yang dilegalisir.
5. Pas photo isteri/suami terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.