Sambut Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang dikeluarkan Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar tanggal 5 April 2023.