Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023
Terkait
Menghadapi Tantangan Global Megatrend 2050, Diperlukan Cara Menyiapkan Tenaga Terampil di Masa Depan
329 Peserta Lulus SKD dan Berhak Mengikuti SKB
Pemanggilan Asesmen Pelaksana Calon Ketua Tim Kerja
678 PPPK ikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
BKPSMD Turut Partisipasi Bersih Pantai Sodong Dalam Rangka Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
CILACAP - Hari yang penuh kebanggaan tiba untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Bertempat di Gedung Sasana Diklat Praja Kabupaten Cilacap, digelar kegiatan penting, yakni penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023, Rabu (06/09).
Acara yang berlangsung penuh khidmat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, A.P., M.M., bersama jajaran pejabat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 661 PNS yang hadir tampak ceria dan bersemangat, sebab mereka akan menerima penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka yang luar biasa.
Diawali dengan laporan dari Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si. bahwa rincian PNS yang menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat tersebut yaitu Golongan I sebanyak 1 orang, Golongan II sebanyak 24 orang, Golongan III sebanyak 521 orang dan Golongan IV sebanyak 112 orang.
Sekda Kabupaten Cilacap dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras para PNS dalam melayani masyarakat Kabupaten Cilacap. Beliau mengatakan, “Kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas kalian dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus mendukung dan memotivasi kalian agar dapat memberikan yang terbaik untuk daerah ini.”
Terkait dengan Pemilu 2024, Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk terus menjaga netralitas ASN. Beliau mengimbau, “ASN harus dapat menjaga netralitas, yakni bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Semoga pemilu 2024 akan dapat berjalan sukses.”
Dijelaskan juga bahwa, masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 tahun 2023 ditetapkan setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun. Kemungkinan peraturan ini akan diberlakukan mulai periode Kenaikan Pangkat di tahun 2024 sambil menunggu Juknis lebih lanjut.
“Dengan bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun akan lebih banyak, dan diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Acara yang berlangsung penuh khidmat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, A.P., M.M., bersama jajaran pejabat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 661 PNS yang hadir tampak ceria dan bersemangat, sebab mereka akan menerima penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka yang luar biasa.
Diawali dengan laporan dari Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Drs. Achmad Nurlaeli, M.Si. bahwa rincian PNS yang menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat tersebut yaitu Golongan I sebanyak 1 orang, Golongan II sebanyak 24 orang, Golongan III sebanyak 521 orang dan Golongan IV sebanyak 112 orang.
Sekda Kabupaten Cilacap dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras para PNS dalam melayani masyarakat Kabupaten Cilacap. Beliau mengatakan, “Kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas kalian dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus mendukung dan memotivasi kalian agar dapat memberikan yang terbaik untuk daerah ini.”
Terkait dengan Pemilu 2024, Sekda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk terus menjaga netralitas ASN. Beliau mengimbau, “ASN harus dapat menjaga netralitas, yakni bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Semoga pemilu 2024 akan dapat berjalan sukses.”
Dijelaskan juga bahwa, masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 tahun 2023 ditetapkan setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun. Kemungkinan peraturan ini akan diberlakukan mulai periode Kenaikan Pangkat di tahun 2024 sambil menunggu Juknis lebih lanjut.
“Dengan bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun akan lebih banyak, dan diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.