Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN


Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bidang pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Di dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yaitu memimpin dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan, perlindungan dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara, serta mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan program dan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. Menyusun penetapan penjatuhan hukuman disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara, penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan penetapan izin perceraian Pegawai Aparatur Sipil Negara, perkawinan kedua dan seterusnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pria sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan pengelolaan data kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara;
  8. Melaksanakan pemberian perlindungan bantuan hukum kepada pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Melaksanakan pengelolaan evaluasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara, perumusan pemberian kesejahteraan pegawai, penyusunan LHKPN dan seleksi pegawai fungsional umum berprestasi;
  10. Menyusun pedoman teknis pemberian tunjangan pegawai;
  11. Melaksanakan pemberian penghargaan bagi PNS fungsional tertentu non guru yang berprestasi dan menyeleksi serta memfasilitasi penganugerahan penghargaan Satya Lancana Karya Satya;
  12. Melaksanakan pengelolaan izin cuti dan dispensasi atlet pegawai Aparatur Sipil Negara dan penetapan ketentuan hari dan jam kerja;
  13. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  14. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.