Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila PNS diberhentikan tidak dengan hormat, walaupun syarat lain memenuhi, ia tak berhak atas pensiun. Syarat lain dimaksud adalah:
Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, atau
Oleh tim penguji kesehatan PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, atau
Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, atau
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
BesarnyaPensiun Pegawai
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok ialah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Sedangkan besarnya pensiun pegawai negeri dihitung berdasarkan masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun dihargai 2,5% dari dasar pensiun dan maksimal masa kerja yang digunakan untuk perhitungan pensiun adalah 30 tahun atau maksimal 75%. Ketentuan lebih lanjut adalah sbb:
Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besarnya Pensiun Janda/Duda
Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu.
Besarnya pensiun janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.
Pensiun Orang Tua
Apabila seorang PNS/CPNS tewas dan tidak meninggalkan suami/ isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.
Pensiun Anak
Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka :
Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ;
Pensiun duda diberikan kepada anak.
Apabila PNS pria atau penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah-seibu.
Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
Anak-anak sebagai mana dimaksud di atas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :
Berusia kurang dari 25 tahun.
Tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Belum menikah / belum pernah menikah
BERKAS USULAN PENSIUN PNS
Pengantar dari SKPD
Permohonan dari Ybs.
Foto copy SK CPNS
Foto copy SK Pangkat terakhir
Berkala terakhir
Kartu Keluaga ( KK )
Foto Copy Surat Nikah
Foto copy surat kelahiran anak
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang /berat dalam satu tahun terakhir
DP.3 tahun terakhir (SKP)
Foto copy KARPEG
Pas foto berwarna ukuran 3X 4 = 6 lb.
Foto Copy KTP
Keterangan :
Berkas dikirim ke BKD rangkap 2 bendel ( semua legalisir )
BERKAS USULAN PENSIUN PNS
Permohonan.
Surat keterangan kematian.
Salinan surat nikah.
Daftar susunan keluarga.
SK KP terakhir.
KGB terakhir.
Salinan kelahiran anak.
Surat keterangan bahwa anak itu tidak pernah kawin.
Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud di atas terlaksana selekas mungkin.
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan.