Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Sekretariat


Sekertariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Sekretariat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi perencanaan, keuangan dan aset, pembinaan ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kehumasan dan keprotokolan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

 
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris  Badan  Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  Daerah  Kabupaten Cilacap mempunyai  Uraian  tugas  antara  lain sebagai berikut :
  1. Menyusun program kerja sesuai rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja Badan dalam penyusunan program dan laporan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas perencanaan, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
  5. Menyelenggarakan urusan perencanaan sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Menyelenggarakan urusan keuangan dan aset sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian sesuai program kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  9. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.