Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Kenaikan Pangkat


Golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil
Golongan/ruang ditetapkan sebagai dasar untuk menentukan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat tertentu.
Seseorang yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil ditetapkan golongan ruangnya sesuai pendidikan yang dimilikinya, seperti :
  1. I/a bagi yang memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
  2. I/c bagi yang memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
  3. II/a bagi yang memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat;
  4. II/b bagi yang memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
  5. II/c bagi yang memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
  6. III/a bagi yang memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV;
  7. III/b bagi yang memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
  8. III/c bagi yang memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3).
Pangkat Pegawai Negeri Sipil :
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Adapun nama dan susunan pangkat serta golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai PP 7 Tahun 1977 dan juga PP Nomor 99 Tahun 2000 sebagai berikut :
  1. Juru Muda                           gol/ruang               I/a
  2. Juru Muda Tk. I                   gol/ruang               I/b
  3. Juru                                      gol/ruang               I/c
  4. Juru Tingkat I                       gol/ruang               I/d
  5. Pengatur Muda                  gol/ruang               II/a
  6. Pengatur Muda Tk.I           gol/ruang               II/b
  7. Pengatur                              gol/ruang               II/c
  8. Pengatur Tk.I                       gol/ruang               II/d
  9. Penata Muda                      gol/ruang               III/a
  10. Penata Muda Tk.I               gol/ruang               III/b
  11. Penata                                  gol/ruang               III/c
  12. Penata Tingkat I                  gol/ruang               III/d
  13. Pembina                              gol/ruang               IV/a
  14. Pembina Tk.I                       gol/ruang               IV/b
  15. Pembina Utama Muda       gol/ruang               IV/c
  16. Pembina Utama Madya     gol/ruang               IV/d
  17. Pembina Utama                  gol/ruang               IV/e
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil :
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
          Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
A.        Sistem Kenaikan Pangkat :
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan, di samping system kenaikan pangkat tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
B.        Kenaikan Pangkat Reguler :
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan, mengandung pengertian bahwa kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan pangkat tertingginya ditentukan berdasarkan pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  1. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
  2. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat :
  1. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
  2. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
  4. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
  5. Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
  6. Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV;
  7. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara;
  8. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S.3).
C.        Kenaikan Pangkat Pilihan :
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
  1. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
  • menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  • diangkat menjadi pejabat negara;
  • memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
  • melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  • dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
2.  Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi apabila:
  • telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
  • daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  • lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
  • tidak akan melampaui pangkat atasannya,
  • belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
  • telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  • sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
  • dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif;
  • bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
3.     Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu :
        Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
  • sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir ;
  • telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
 
4.   Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Batas jenjang Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
  • Batas jenjang pangkat Pegawai Nageri Sipil yang menduduki jabatan struktural :
  • Batas jenjang pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan jabatan fungsional tertentu.
5.    Kenaikan pangkat Pegawai Negesi Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya:
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
 
6.     Kenaikan pangkat Pegawai Negesi Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat nagi negara :
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat, kenaikan pangkat tersebut diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang. Kenaikan pangkat ini diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.

Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap negara diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
 
7.     Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara:
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya dengan ketentuan :
  • bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya;
  • bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
8.     Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah atau Diploma :
  • Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
  • Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  • Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  • Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
  • Ijazah Sarjana (S1), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
  • Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
  • Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
  • Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
  • diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  • sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  • lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.
 
9.     Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ Ijazah/ Diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
 
10.  Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :
Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang dimaksud adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh pada Negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah, antara lain Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan Sosial, dan Lembaga Pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 
B.        Kenaikan Pangkat Anumerta :
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Yang dimaksud tewas dalam ketentuan ini adalah :
  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya;
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka dan cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya;
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;
C.        Kenaikan pangkat Pengabdian :
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
1.       Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pension karena mencapai batas usia pension dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila :
a.    memiliki masa bekerja secara terus menerus sebagai PNS selama sekurang-kurangnya :
  • 30 (tiga puluh) tahun, 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
  • 20 (dua puluh) tahun, 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
  • 10 (sepuluh) tahun, 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b.     setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c.     tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri SIpil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pension dan tidak terputus statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2.         Kenaikan pangkat Pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas :
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
Yang dimaksud cacat karena dinas adalah :
  • cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, dan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun  sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;
  • cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
D.        Ujian Dinas :
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti ujian dinas tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dalam keadaan menerima uang tunggu, dan cuti di luar tanggungan Negara. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
  1. akan diberikan kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  3. tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
  4. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
  5. memperoleh:
    • ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
    • ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
  6. menduduki jabatan fungsional tertentu.