Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi


Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pengadaan, pemberhentian, data dan informasi pegawai. Dalam mengemban tugasnya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
 
  1. Merumuskan program dan rencana kerja Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  4. Menyusun analisis kebutuhan, bezetting, penetapan dan pengusulan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  5. Menyusun perumusan kebijakan pengadaan, penetapan pengangkatan dan pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  6. Mengusulkan penetapan kenaikan pangkat anumerta, pengabdian dan pensiun janda/duda;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi tenaga harian kontrak yang diangkat oleh Bupati Cilacap;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi ijin pencalonan Kepala Desa dari PNS, fasilitasi penerbitan Kartu Istri/Kartu Suami, Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Kartu Pegawai Elektronik danPeninjauan Masa Kerja PNS;
  9. Melaksanakan fasilitasi pengadaan calon pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan penerimaan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);
  10. Melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi dan Manajemen Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
  11. Melaksanakan pengelolaan data kepegawaian;
  12. Menilai dan mengevaluasi kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  13. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.