Satya Lancana Karya Satya
PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA BAGI PNS
Bentuk perhatian Pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
-
Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
-
Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
-
Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.
Tata cara pemakaian atribut tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya.
Di dalam surat dari Sekretaris Militer Presiden Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B-1622/Sesmilpres/GT.01.01/12/2013 tentang Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tata cara Pemakai atribut tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya diatur sebagai berikut :
1) |
Tanda Kehormatan bentuk asli (Bintang/Satyalancana besar) dipakai pada waktu menghadiri upacara kenegaraan dan peristiwa-peristiwa penting, sebagai berikut: |
|
a) |
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. |
|
b) |
Hari TNI tanggal 5 Oktober. |
|
c) |
Upacara-upacara lain menurut ketentuan Keprotokolan Negara/TNI/Polri. |
2) |
Tanda Kehormatan berbentuk Miniatur (Bintang/Satyalancana kecil) sebagai pengganti Bintang asli/Satyalancana asli yang semuanya berpita gantung dipasang berjajar/disusun satu deret, maksimal sepanjang 13 cm, Bintang/ Satyalancana miniatur dipakai pada waktu menghadiri upacara kenegaraan dan peristiwa penting, sebagai berikut: |
|
a) |
Upacara resmi dan acara kenegaraan pada malam hari, dipakai pada Pakaian Seragam TNI/Polri Pakaian Dinas Upacara II (PDU-II) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap/Pakaian Nasional. |
|
b) |
Apel Kehormatan Renungan Suci (AKRS), dipakai pada Pakaian Seragam TNI/Polri Pakain Dinas Upacara I (PDU-I) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap/Pakaian Nasional. |
3) |
Tanda Kehormatan Bentuk Pita Harian
Tanda Kehormatan dalam bentuk pita harian hanya dipakai oleh prajurit pada upacara yang mengharuskan menggunakan Pakaian Dinas Upacara III (PDU-III), Pakaian Dinas Upacara IV (PDU-IV), dan Pakaian Dinas Harian (PDH). Bintang dan Satyalancana dalam bentuk pita harian ditempatkan pada dada kiri 1 cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri dalam deretan sebagai berikut: |
|
a) |
15 Pita Harian atau kurang, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 3 pita. Deretan teratas dapat kurang dari 3 pita tergantung dari jumlah pita yang dimiliki. |
|
b) |
16 Pita Harian atau lebih, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 pita. Deretan teratas dapat kurang dari 4 pita tergantung jumlah pita yang dimiliki. |
|
c) |
Deretan-deretan disusun dari bawah ke atas dengan jarak antara satu deretan dengan lainnya 1 mm. |
Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS. Selama bekerja secara terus menerus, PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan terkena/dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditanda tangani Presiden.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di usulkan setiap tahun ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Tengah. Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu :
-
Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;
-
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara ;
-
Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.
Pengajuan usul penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
-
Diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan dengan mengisi blanko usulan Satyalancana Karya Satya PNS.
-
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat yang di tanda tangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
-
Foto copy SK Pengangkatan pertama / CPNS (dilegalisir).
-
Foto copy SK Pangkat tarakhir (dilegalisir).
-
Foto copy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir).
-
Foto copy Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya PNS yang pernah dimiliki.
Proses usulan Tanda Kehormatan Saytalancana Karya Satya bagi PNS, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilakukan melalui sidang Komite Pendayagunaan dan Pembinaan PNS di Tingkat Kabupaten setelah sebelumnya diadakan seleksi terhadap PNS yang akan diusulkan pada masing-masing SKPD, sehingga tidak seluruh usulan yang diajukan SKPD lolos dari sidang Komite. Proses selanjutnya setelah lolos dari sidang komite tingkat kabupaten kemudian usulan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan kemudian dari Propinsi diteruskan lagi kepada Presiden RI.
Dengan dilakukannya proses pengusulan secara selektif, diharapkan bagi PNS yang telah mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari PresidenRepublik Indonesia dapat menggunakan sebagaimana mestinya penghargaan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para PNS untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga tercipta PNS professional yang mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat.