Meninjau Kembali Good Governance
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Seringkali kita mendengar istilah ini. Good Governance. Namun seringkali persepsi kita selaku ASN terkait hal ini bisa berbeda-beda. Mari kita tinjau kembali pemahaman kita mengenai Good Governance agar bisa relate dengan apa yang akan kita tuju saat ini yaitu birokrasi berkelas dunia.
Definisi Good Governance menurut World Bank adalah manajemen pemerintah yang solid, akuntabel, berdasarkan pada prinsip pasar yang efisien, mampu mencegah korupsi baik secara politis maupun administratif. Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mendefinisikan Good Governance sebagai penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta, dan Masyarakat.
Definisi Good Governance menurut World Bank adalah manajemen pemerintah yang solid, akuntabel, berdasarkan pada prinsip pasar yang efisien, mampu mencegah korupsi baik secara politis maupun administratif. Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mendefinisikan Good Governance sebagai penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta, dan Masyarakat.
Berbicara terkait Good Governance, kita dapat meninjau UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU No 30 tahun 2014 adalah salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU ini mengemukakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB. AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
1. Kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
2. Kemanfaatan
Manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
(1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain;
(2) kepentingan individu dengan masyarakat;
(3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing;
(4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain;
(5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat;
(6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;
(7) kepentingan manusia dan ekosistemnya;
(8) kepentingan pria dan wanita.
3. Ketidakberpihakan
Asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4. Kecermatan
Asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan
Asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
6. Keterbukaan
asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8. Pelayanan yang baik.
Asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudahkah kita maupun OPD tempat kita bekerja menerapkan kedelapan asas AUPB di atas dengan maksimal? Bila belum, maka hendaknya mulai saat ini kita harus berupaya agar menerapkan kedelapan asas AUPB tersebut sesegera mungkin.
UNDP juga mengemukakan 9 prinsip-prinsip Good Governance sebagai berikut:
1. Kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
2. Kemanfaatan
Manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
(1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain;
(2) kepentingan individu dengan masyarakat;
(3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing;
(4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain;
(5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat;
(6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;
(7) kepentingan manusia dan ekosistemnya;
(8) kepentingan pria dan wanita.
3. Ketidakberpihakan
Asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4. Kecermatan
Asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan
Asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
6. Keterbukaan
asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
8. Pelayanan yang baik.
Asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudahkah kita maupun OPD tempat kita bekerja menerapkan kedelapan asas AUPB di atas dengan maksimal? Bila belum, maka hendaknya mulai saat ini kita harus berupaya agar menerapkan kedelapan asas AUPB tersebut sesegera mungkin.
UNDP (United Nations Development Programme) menyebutkan beberapa ciri good governance.
- Melibatkan seluruh pihak untuk bertanggung jawab dan transparan serta adil dan efektif;
- Menanggung supremasi hukum;
- Memastikan bahwa prioritas sosial, politik dan ekonomi berdasarkan pada konsensus komunitas;
- Kepentingan kelompok miskin dan tertinggal selalu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan untuk alokasi sumber daya pembangunan.
UNDP juga mengemukakan 9 prinsip-prinsip Good Governance sebagai berikut:
- Partisipasi: masyarakat memiliki hak suara yang sama;
- Aturan hukum: berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh;
- Transparansi: proses kelembagaan dan informasi dapat diakses secara bebas;
- Daya Tanggap: setiap institusi diarahkan pada upaya melayani pihak berkepentingan;
- Berorientasi konsensus: bertindak sebagai penengah dalam kepentingan berbeda;
- Berkeadilan: kesempatan yang sama baik terhadap perempuan maupun laki-laki;
- Efektivitas dan Efisiensi: hasil kegiatan kelembagaan harus sesuai kebutuhan;
- Akuntabilitas: pemimpin memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik antara lain akuntabilitas organisasi, akuntabilitas legal, akuntabilitas politik, akuntabilitas profesional, akuntabilitas moral;
- Bervisi strategis: sudut pandang yang luas dan berkelanjutan. Visi ini bisa berupa visi jangka panjang atau long term vision yang waktunya bisa sampai 25 tahun. Atau bisa juga visi jangka pendek atau short term vision yang waktunya sekitar 5 tahun saja.