Update Sertifikat Pelatihan untuk Meningkatkan Dimensi Kompetensi IP ASN
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Rekan-rekan ASN Kabupaten Cilacap tentunya sudah familiar dengan menu login pegawai pada laman https://bkd.cilacapkab.go.id/login-pegawai . Ketika mengklik bagian Riwayat, akan ada 4 menu terkait Pelatihan sebagai bentuk pengembangan kompetensi ASN. Mari kita lengkapi beberapa menu riwayat pelatihan tersebut dengan sertifikat yang didapatkan sehingga pengembangan kompetensi yang kita lakukan dapat terekognisi dalam sistem data kepegawaian sehingga dapat meningkatkan dimensi kompetensi Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang kita miliki.
Diklat Struktural
Pada bagian ini diisi khusus Pejabat Struktural dengan ketentuan
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II bagi JPT Pratama,
(2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagi Pejabat Administrator, dan
(3) Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pejabat Pengawas.
Diklat Teknis
Pada bagian ini diisi oleh ASN yang mengikuti pelatihan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis sesuai tupoksi jabatan dan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan
Contoh: Diklat Teknis, Workshop, Pelatihan Manajerial, Pelatihan Sosial Kultural, Bimbingan Teknis
Diklat Fungsional
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II bagi JPT Pratama,
(2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagi Pejabat Administrator, dan
(3) Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pejabat Pengawas.
Diklat Teknis
Pada bagian ini diisi oleh ASN yang mengikuti pelatihan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis sesuai tupoksi jabatan dan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan
Contoh: Diklat Teknis, Workshop, Pelatihan Manajerial, Pelatihan Sosial Kultural, Bimbingan Teknis
Diklat Fungsional
Pada bagian ini diisi khusus Pejabat Fungsional (Keterampilan maupun Keahlian) dengan ketentuan
- Pelatihan yang merupakan persyaratan jabatan / penguatan / pembentukan Jabatan Fungsional yang dipersyaratkan instansi Pembina Jabatan Fungsional;
- Pelatihan penjenjangan (alih jenjang atau kenaikan jenjang) Jabatan Fungsional (umumnya terintegrasi dengan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional)
Seminar
Pada bagian ini dapat diisi oleh semua ASN dengan pelatihan-pelatihan di luar ketentuan di atas, baik klasikal maupun non klasikal. Topik pelatihan dapat berkorelasi dengan kompetensi inti maupun kompetensi penunjang pelaksanaan tugas jabatan.
Misal: Sosialisasi, Kursus, Penataran, Seminar, Coaching, Mentoring, Belajar Mandiri, e-Learning (MOOC, LMS), Distance Learning (webinar), Patok Banding (Benchmarking), Bimbingan di Tempat Kerja, Magang, dll.
Selanjutnya, dalam pelatihan dikenal istilah Jam Pelajaran (JP) dengan ketentuan 1 JP = 45 menit. Pernah menemukan sertifikat yang tidak ada nomornya maupun jumlah JPnya tidak ada? Jangan khawatir, berikut solusinya:
Kondisi 1: Sertifikat Tidak Bernomor
Silakan tetap input saja nama pelatihan, penyelenggara, tempat seminar, tanggal mulai dan tanggal selesai, dan durasi Jam Pelatihan. Informasi tersebut dapat dilihat pada sertifikat maupun informasi terkait pelatihan. Pada nomor piagam/sertifikat, tuliskan saja tanda "-".
Kondisi 2: Tidak ada informasi Jam Pelajaran (JP)
Silakan input semua data pelatihan seperti kondisi 1.
Untuk perhitungan JP, dapat kita tentukan dengan melihat waktu/durasi pelatihan.
Misalnya:
Webinar dilakukan pukul 09.00 - 12.00
Perhitungan JP = (3 jam x 60 menit) / 45 menit
= 4 JP
Sosialisasi dilakukan mulai pukul 08.00 - 15.00
Perhitungan JP = (7 jam x 60 menit) / 45 menit
= 9,33 JP (dibulatkan menjadi 9 JP)
Angka JP perhitungan tersebut kita masukkan dalam kolom "lama hitungan jam" yang tersedia.
Upload juga file digital sertifikat pelatihan (e-certificate) berukuran maksimal 2 MB dalam bentuk pdf melalui menu kelola file. Jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi data data sertifikat yang kita input ke SI ASN pada menu pada masing-masing data sertifikat pelatihan yang kita input sehingga sinkron/terinput ke dalam sistem MyASN kita masing-masing.
Demikian informasi ketentuan untuk melengkapi riwayat pelatihan pada login pegawai ASN Pemkab Cilacap.
Yuk tingkatkan Dimensi Kompetensi IP ASN kita sekarang juga...semangat, semangat, semangat !!