Yuk Pahami Dimensi dan Kriteria Utama Pengukuran IP ASN
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN akan menghasilkan peta atau potret tingkat profesionalitas ASN berdasarkan sejumlah kriteria standar. Kriteria ini meliputi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai dimensi-dimensi IP ASN:
Dimensi IP ASN
Kualifikasi
Dimensi ini menggambarkan tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai seseorang untuk memperoleh pengetahuan dan/atau keahlian khusus. Kualifikasi ini mencakup pemahaman dan penguasaan pengetahuan teoretis serta keterampilan khusus yang memungkinkan seseorang menjalankan pekerjaan tertentu sesuai dengan bidang profesi atau tugas jabatannya.
Kompetensi
Kompetensi menggambarkan kemampuan seseorang yang merupakan kombinasi dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude). Kemampuan ini didukung oleh program pengembangan kompetensi yang berkesinambungan, yang tercermin melalui perilaku kerja yang dapat diamati, diukur, dan dievaluasi.
Kinerja
Kinerja menggambarkan pencapaian sasaran kerja pegawai yang didasarkan pada perencanaan kinerja di tingkat individu dan unit atau organisasi. Kinerja ini melibatkan penilaian terhadap target, capaian, hasil, dan manfaat yang diperoleh, serta perilaku PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Disiplin
Disiplin menggambarkan kesanggupan seorang pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Ketidaktaatan terhadap peraturan ini dapat berakibat pada penjatuhan hukuman disiplin yang memengaruhi pelaksanaan tugas jabatan.
Pada dimensi kompetensi, terdapat beberapa ASN yang mungkin belum paham cara membedakan saat menginput riwayat diklat ke portal kepegawaian. Pertanyaan umum yang muncul adalah apakah riwayat tersebut masuk ke dalam diklat fungsional atau diklat teknis. Untuk menjawab pertanyaan ini:
Diklat Fungsional: Jika diklat diselenggarakan oleh instansi pembina, maka riwayat diklat tersebut dimasukkan ke dalam riwayat diklat fungsional.
Diklat Teknis: Jika diklat tidak diselenggarakan oleh instansi pembina, maka dimasukkan ke dalam riwayat pengembangan kompetensi lainnya.
Motivasi untuk ASN
Sahabat BKPSDM, mari semangat dalam mengikuti berbagai pelatihan agar kompetensi kita terus meningkat dan nilai IP ASN kita juga semakin tinggi. Dengan begitu, kita dapat mencapai profesionalitas yang diharapkan dan memberikan kontribusi terbaik dalam tugas kita.