PROBLEMATIKA PENGURUSAN ADMINISTRASI PENSIUN
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Pensiun adalah harapan bagi setiap PNS kelak disaat usia dan masa kerja memenuhi persyaratan untuk memperolehnya. Usia dan masa kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian adalah bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tidak menjadi masalah karena memamg sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) BUPnya adalah 60 tahun sedang untuk jabatan administrator dan pelaksana adalah 58 tahun dan untuk jabatan fungdional tertentu (JFT) adalah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk JFT tersebut.
Bagi PNS yang menghendaki pensiun dini (atas permintaan sendiri =APS) harus memenuhi syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun. Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya pasal 305 huruf b menyebutkan bahwa jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pasal 304, diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Namun ketentuan tersebut belum berlaku meskipun PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diundangkan sejak 30 Maret 2017. Ketentuan tersebut masih menunggu PP tentang Penggajian maupunPeraturan Kepala BKN sebagai juklaknya.
Sekilas mengajukan pensiun tidak menuai kesulitan yang amat sangat, karenaberkas yang perlu dilampirkan adalah :
Bagi PNS yang menghendaki pensiun dini (atas permintaan sendiri =APS) harus memenuhi syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun. Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya pasal 305 huruf b menyebutkan bahwa jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pasal 304, diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Namun ketentuan tersebut belum berlaku meskipun PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diundangkan sejak 30 Maret 2017. Ketentuan tersebut masih menunggu PP tentang Penggajian maupunPeraturan Kepala BKN sebagai juklaknya.
Sekilas mengajukan pensiun tidak menuai kesulitan yang amat sangat, karenaberkas yang perlu dilampirkan adalah :
- Surat pengantar dari instansi dimana PNS tersebut bekerja ;
- Surat permohonan dari yang bersangkutan;
- Fotocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir ;
- Fotocopy SK pangkat terakhir dan SKGB terakhir dilegalisir;
- Daftar susunan keluarga terbaru ditandatangani yang bersangkutan dan diketuhi kepal instansinya;
- Fotocopy surat nikah dilegalisir KUA/capil;
- Fotocopy akta kelahiran anak yang usianya masih dibawah 25 tahun, belum bekerja sebagai PNS dan belum pernah menikah dilegalisir capil;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhu hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
- Fotocpy DP 3/SKP dalah 2 tahu terakhir dilegalisir;
- Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 7 lembar bagi PNS yang mencapai BUP, dan ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar bagi PNS yang pensiun dini (APS);
- Fotocopy Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Taspen dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir ;
- Melampirkan DPCP ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui kepala instasinya;
- Data keluarga yang memuat nama isteri/suami, tanggal lahir, tanggal nikah kadang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam KK dan KTP;
- Akta kelahiran anak yang sudah tidak mendapat tunjangan, tapi usianya masih dibawah 25 tahun dan belum bekerja sebagai PNS serta belum berumah tangga, sering tidak dilampirkan. Padahal in sering diminta oleh BKN karena akan dimasukan dalam SK pensiun dan sebagai ahli waris manakala yang pensiun tersebut meninggal dunia.