Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PROBLEMATIKA PENGURUSAN ADMINISTRASI PENSIUN

25 Agustus 2017  |  09:00  |  KHAMIDUN, S.H.  |  Artikel

Pensiun adalah harapan bagi setiap PNS kelak disaat usia dan masa kerja memenuhi persyaratan untuk memperolehnya. Usia dan masa kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian adalah bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) tidak menjadi masalah karena memamg sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) BUPnya adalah 60 tahun sedang untuk jabatan administrator dan pelaksana adalah 58 tahun dan untuk jabatan fungdional tertentu (JFT) adalah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk JFT tersebut.
 
Bagi PNS yang menghendaki pensiun dini (atas permintaan sendiri =APS) harus memenuhi syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun. Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,  khususnya pasal 305 huruf b menyebutkan bahwa jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pasal 304, diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Namun ketentuan tersebut belum berlaku meskipun PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diundangkan sejak 30 Maret 2017. Ketentuan tersebut masih menunggu PP tentang Penggajian maupunPeraturan Kepala BKN sebagai juklaknya. 

Sekilas mengajukan pensiun tidak menuai kesulitan yang amat sangat, karenaberkas  yang perlu dilampirkan adalah : 
  1. Surat pengantar dari instansi dimana PNS tersebut bekerja ;
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir ;
  4. Fotocopy SK pangkat terakhir dan SKGB  terakhir dilegalisir;
  5. Daftar susunan keluarga terbaru ditandatangani yang bersangkutan dan diketuhi kepal instansinya;
  6. Fotocopy surat nikah dilegalisir KUA/capil;
  7. Fotocopy akta kelahiran anak yang usianya masih dibawah 25 tahun, belum bekerja sebagai PNS dan belum pernah menikah dilegalisir capil;
  8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhu hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  9. Fotocpy DP 3/SKP dalah 2 tahu terakhir dilegalisir;
  10. Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 7 lembar bagi PNS yang mencapai BUP, dan ukuran 4 X 6 sebanyak 7 lembar bagi PNS yang pensiun dini (APS);
  11. Fotocopy Karpeg, Karis/Karsu, Kartu Taspen dilegalisir;
  12. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir ;
  13. Melampirkan DPCP ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui kepala instasinya;
Permasalah yangseringkali dijumpai dalam pengurusan administrasi pensiun adalah :
  1. Data keluarga yang memuat nama isteri/suami, tanggal lahir, tanggal nikah kadang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam KK dan KTP;
  2. Akta kelahiran anak yang sudah tidak mendapat tunjangan, tapi usianya masih dibawah 25 tahun dan belum bekerja sebagai PNS serta belum berumah tangga, sering tidak dilampirkan. Padahal in sering diminta oleh BKN karena akan dimasukan dalam SK pensiun dan sebagai ahli waris manakala yang pensiun tersebut meninggal dunia. 
Share: