HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK TH.2019
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional PPPK Tahun 2019 Nomor: K26-30/P6416/IV/19.01 Tanggal 4 April 2019 perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
Seleksi Kompetensi dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 yang bertempat di SMKN 1 Cilacap dengan metode CAT UNBK Kemendikbud diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Jumlah Pelamar Calon PPPK di Kabupaten Cilacap Tahun 2019 yang memenuhi syarat/lulus
seleksi administrasi sebanyak 391 orang.
b. Dari jumlah 391 orang pelamar, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar / SKD sebanyak
389 orang, yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
II. STATUS HASIL SELEKSI KOMPETENSI
a. Jumlah Pelamar Calon PPPK di Kabupaten Cilacap Tahun 2019 yang memenuhi syarat/lulus
seleksi administrasi sebanyak 391 orang.
b. Dari jumlah 391 orang pelamar, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar / SKD sebanyak
389 orang, yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
II. STATUS HASIL SELEKSI KOMPETENSI
Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Hasil nilai Seleksi Kompetensi seluruh peserta kami lampirkan dalam pengumuman ini, dengan keterangan sebagai berikut :
a. P/L : Lulus nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Permenpan Nomor 4 Tahun 2019.
b. TP : Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Permenpan Nomor
4 Tahun 2019.
c. TH : Tidak Hadir
a. P/L : Lulus nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Permenpan Nomor 4 Tahun 2019.
b. TP : Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Permenpan Nomor
4 Tahun 2019.
c. TH : Tidak Hadir
Selengkapnya Dapat Diunduh DISINI