REVOLUSI DESAIN PELAYANAN PUBLIK DI ERA INDUSTRI 4.0
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Kemajuan teknologi informasi saat ini telah melanda di seluruh dunia. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan perubahan dan fungsinya agar memberikan pelayanan yang terbaik. Birokrasi sebagai tulang punggung pemerintah secara otomatis memanfaatkan teknologi informasi tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik untuk memudahkan akses pada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima dan akuntabel.
Apa itu Revolusi Industri 4.0?
Revolusi Industri 4.0 merupakan fase keempat perjalanan sejarah revolusi industri yang sudah dimulai sejak abad ke-18. Revolusi industri 4.0 sendiri terjadi sekitar tahun 2011 melalui rekayasa intelegensia dan internet of thing sebagai tulang punggung pergerakan dan konektivitas manusia dan mesin. Beberapa produk teknologi yang menandai Revolusi industri 4.0 diantaranya Kecerdasan buatan, pembelajaran mesin, Virtual Reality, dan komputasi awan (Cloud Computing). Revolusi industri 4.0 mengakibatkan berubahnya cara manusia berpikir, hidup, dan berhubungan satu dengan yang lain. Perubahan yang signifikan pada bidang teknologi informasi, bersinergi dalam segala aspek bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Revolusi desain pelayanan publik dalam era industri 4.0 dilaksanakan secara tuntas melalui rekayasa pelayanan publik berbasis IT.
Pelayanan Publik Berbasis IT
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang Pelayanan Publik, “Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.
Terkait dengan pelayanan publik di era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya “Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/ atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik”
Setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara jelas dan terpercaya, dengan begitu teknologi informasi berperan besar dalam perubahan pemenuhan sistem tersebut yang bermanfaat bagi berbagai stakeholder.
Saat ini masyarakat mendambakan pelayanan secara prima, akuntabel dan terpercaya. Penerapan teknologi informasi, transparansi, kecepatan, kemudahan akses informasi menjadi kunci pelayanan secara efektif dan efisien. Optimisme pelayanan pemerintah terhadap publik akan mampu memudahkan dalam proses pemberi pelayanan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga roda pemerintahan yang dijalankan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Masyarakat akan merasa puas dan akan memberikan ruang gerak secara optimal pada roda pemerintahan.
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat bersinergi membangun roda pemerintahan dengan berbagai sektor. Hal ini berkaitan dengan keterbukaan pemerintah dalam akses informasi untuk berbagai kalangan.
Setidaknya ada 4 hal penting yang perlu dipersiapkan untuk mendukung Revolusi Desain Pelayanan Publik di era industri 4.0 : Pertama adalah adanya pasokan listrik secara memadai dan internet yang murah. Kedua, pengembangan aplikasi layanan online untuk memudahkan pelayanan di berbagai sektor. Ketiga, peningkatan kemampuan dan manajerial aparatur sipil dalam melayani secara efektif, efisien, jujur, tulus dan ikhlas serta bermartabat. Keempat, pendampingan kepada masyarakat tentang informasi dan prosedur layanan publik berbasis teknologi informasi.
Sudah saatnya pemerintah dengan serius memperhatikan kewajibannya dalam memajukan tata kelola yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Apa itu Revolusi Industri 4.0?
Revolusi Industri 4.0 merupakan fase keempat perjalanan sejarah revolusi industri yang sudah dimulai sejak abad ke-18. Revolusi industri 4.0 sendiri terjadi sekitar tahun 2011 melalui rekayasa intelegensia dan internet of thing sebagai tulang punggung pergerakan dan konektivitas manusia dan mesin. Beberapa produk teknologi yang menandai Revolusi industri 4.0 diantaranya Kecerdasan buatan, pembelajaran mesin, Virtual Reality, dan komputasi awan (Cloud Computing). Revolusi industri 4.0 mengakibatkan berubahnya cara manusia berpikir, hidup, dan berhubungan satu dengan yang lain. Perubahan yang signifikan pada bidang teknologi informasi, bersinergi dalam segala aspek bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Revolusi desain pelayanan publik dalam era industri 4.0 dilaksanakan secara tuntas melalui rekayasa pelayanan publik berbasis IT.
Pelayanan Publik Berbasis IT
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang Pelayanan Publik, “Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.
Terkait dengan pelayanan publik di era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya “Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar, dan/ atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik”
Setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara jelas dan terpercaya, dengan begitu teknologi informasi berperan besar dalam perubahan pemenuhan sistem tersebut yang bermanfaat bagi berbagai stakeholder.
Saat ini masyarakat mendambakan pelayanan secara prima, akuntabel dan terpercaya. Penerapan teknologi informasi, transparansi, kecepatan, kemudahan akses informasi menjadi kunci pelayanan secara efektif dan efisien. Optimisme pelayanan pemerintah terhadap publik akan mampu memudahkan dalam proses pemberi pelayanan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga roda pemerintahan yang dijalankan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Masyarakat akan merasa puas dan akan memberikan ruang gerak secara optimal pada roda pemerintahan.
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat bersinergi membangun roda pemerintahan dengan berbagai sektor. Hal ini berkaitan dengan keterbukaan pemerintah dalam akses informasi untuk berbagai kalangan.
Setidaknya ada 4 hal penting yang perlu dipersiapkan untuk mendukung Revolusi Desain Pelayanan Publik di era industri 4.0 : Pertama adalah adanya pasokan listrik secara memadai dan internet yang murah. Kedua, pengembangan aplikasi layanan online untuk memudahkan pelayanan di berbagai sektor. Ketiga, peningkatan kemampuan dan manajerial aparatur sipil dalam melayani secara efektif, efisien, jujur, tulus dan ikhlas serta bermartabat. Keempat, pendampingan kepada masyarakat tentang informasi dan prosedur layanan publik berbasis teknologi informasi.
Sudah saatnya pemerintah dengan serius memperhatikan kewajibannya dalam memajukan tata kelola yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.