PIKIR LAGI SEBELUM MENDAFTAR CPNS
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Setiap tahun, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu ditunggu oleh masyarakat. Tak dipungkiri, walau acap kali dikritik, profesi ini masih jadi primadona yang kerap dirindukan lowongan formasinya. Alhasil, jika momen seleksi dimulai, aplikasi pendaftaran online (SSCASN) BKN dipenuhi jutaan akun yang mendaftar pada formasi CPNS baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Setelah tahapan pendaftaran, masih banyak tahapan yang harus dilalui pelamar sampai ia berhasil mendapatkan NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil). Tahapannya berupa seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pemberkasan dan usul pengajuan NIP sampai akhirnya ditempatkan di jabatan dan unit kerja yang dilamar. Untuk tahapan seleksi tersebut menggunakan sistem gugur, artinya jika satu tahapan gagal, maka yang bersangkutan tidak dapat maju ke tahapan berikutnya. SKD dan SKB dilaksanakan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test), hal itu menjadi salah satu bukti bahwa penerimaan CPNS jaman now sudah sangat transparan dan obyektif.
Mulai tahun 2018, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai menerapkan sistem pendaftaran yang agak berbeda dengan periode seleksi sebelumnya. Jika sebelumnya penempatan CPNS yang lulus didistribusikan ke unit kerja oleh Panitia Seleksi Daerah, maka metode terbaru adalah pelamar langsung memilih formasi jabatan dan lokasi unit kerja penempatan. Pelamar akan bersaing dalam satu lokus. Apabila ternyata ada formasi di unit kerja lain yang kosong, maka dapat diisi dari peringkat berikutnya dalam satu formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Bisa dibayangkan bahwa persaingan seleksi CPNS sedemikian ketatnya. Mulai dari seleksi administrasi saja, pelamar sudah bersaing satu sama lain. Ketelitian dan kelengkapan berkas jadi awal pertarungan. Pun saat pelaksanaan CAT, strategi menjawab soal secara computerize dengan pengawasan ekstra jadi ajang bertaruh keberuntungan, sampai kelulusan akhir diumumkan.
Dilansir dari beberapa media, banyak pemberitaan mengenai Calon CPNS yang mengundurkan diri, baik pada tahap pemberkasan maupun setelah mendapat NIP dan sudah ditempatkan di unit kerja pemerintah. Kalau seorang Calon CPNS mengundurkan diri pada saat pemberkasan, dan NIP belum ditetapkan, maka formasinya dapat diisi oleh pelamar CPNS peringkat dibawahnya. Namun, tak sedikit CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapat NIP dan menjalani masa percobaan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur kemungkinan seorang CPNS melakukan pengunduran diri. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa seorang CPNS dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, salah satunya mengundurkan diri.
Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terhadap Calon CPNS (pelamar yang lulus) yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak melakukan pemberkasan NIP, Panitia Seleksi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. Begitu juga halnya jika sudah ditetapkan NIP tetapi belum mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, maka Kepala BKN akan melakukan pembatalan NIP dan Panitia Seleksi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.
Sementara itu, jika pengunduran diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, akan ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS. CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 (satu) tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai.
Dari penjelasan tersebut, apabila CPNS mengundurkan diri saat menjalani masa percobaan tentu saja sangat merugikan hak dan kesempatan orang lain. Banyak sekali penyebab yang melatar belakangi seorang CPNS mengundurkan diri, beberapa diantaranya sebagai berikut :
Setelah tahapan pendaftaran, masih banyak tahapan yang harus dilalui pelamar sampai ia berhasil mendapatkan NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil). Tahapannya berupa seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pemberkasan dan usul pengajuan NIP sampai akhirnya ditempatkan di jabatan dan unit kerja yang dilamar. Untuk tahapan seleksi tersebut menggunakan sistem gugur, artinya jika satu tahapan gagal, maka yang bersangkutan tidak dapat maju ke tahapan berikutnya. SKD dan SKB dilaksanakan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test), hal itu menjadi salah satu bukti bahwa penerimaan CPNS jaman now sudah sangat transparan dan obyektif.
Mulai tahun 2018, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai menerapkan sistem pendaftaran yang agak berbeda dengan periode seleksi sebelumnya. Jika sebelumnya penempatan CPNS yang lulus didistribusikan ke unit kerja oleh Panitia Seleksi Daerah, maka metode terbaru adalah pelamar langsung memilih formasi jabatan dan lokasi unit kerja penempatan. Pelamar akan bersaing dalam satu lokus. Apabila ternyata ada formasi di unit kerja lain yang kosong, maka dapat diisi dari peringkat berikutnya dalam satu formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Bisa dibayangkan bahwa persaingan seleksi CPNS sedemikian ketatnya. Mulai dari seleksi administrasi saja, pelamar sudah bersaing satu sama lain. Ketelitian dan kelengkapan berkas jadi awal pertarungan. Pun saat pelaksanaan CAT, strategi menjawab soal secara computerize dengan pengawasan ekstra jadi ajang bertaruh keberuntungan, sampai kelulusan akhir diumumkan.
Dilansir dari beberapa media, banyak pemberitaan mengenai Calon CPNS yang mengundurkan diri, baik pada tahap pemberkasan maupun setelah mendapat NIP dan sudah ditempatkan di unit kerja pemerintah. Kalau seorang Calon CPNS mengundurkan diri pada saat pemberkasan, dan NIP belum ditetapkan, maka formasinya dapat diisi oleh pelamar CPNS peringkat dibawahnya. Namun, tak sedikit CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapat NIP dan menjalani masa percobaan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur kemungkinan seorang CPNS melakukan pengunduran diri. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa seorang CPNS dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, salah satunya mengundurkan diri.
Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terhadap Calon CPNS (pelamar yang lulus) yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak melakukan pemberkasan NIP, Panitia Seleksi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan. Begitu juga halnya jika sudah ditetapkan NIP tetapi belum mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, maka Kepala BKN akan melakukan pembatalan NIP dan Panitia Seleksi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.
Sementara itu, jika pengunduran diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan belum atau telah melaksanakan tugas, akan ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS. CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 (satu) tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai.
Dari penjelasan tersebut, apabila CPNS mengundurkan diri saat menjalani masa percobaan tentu saja sangat merugikan hak dan kesempatan orang lain. Banyak sekali penyebab yang melatar belakangi seorang CPNS mengundurkan diri, beberapa diantaranya sebagai berikut :
- Setelah dijalani sementara waktu, profesi PNS tidak sesuai dengan ekspektasi yang dibayangkan seorang pelamar.
- Gaji dan penghasilan tidak tinggi
- Lokasi penempatan jauh dari keluarga
- Merawat orang tua
- Sebagai uji kemampuan dan kompetensi diri dalam mengikuti seleksi
- Diterima bekerja di tempat lain yang lebih menjanjikan secara finansial atau dekat dengan keluarga
- Beban kerja tinggi
- Dan lain-lain
Selain sanksi blacklist dalam seleksi CPNS periode yang akan datang, sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS berupa denda, yang besarannya ditentukan masing-masing institusi. Untuk Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) hal ini sudah diatur pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun untuk sebagian besar Pemerintah Daerah belum mengatur sanksi denda tersebut. Apabila fenomena ini semakin banyak terjadi, tentunya perlu langkah tegas bagi Panitia Seleksi Daerah untuk mengatur sanksi tersebut.
Bagi pelamar yang akan mendaftar CPNS juga perlu berpikir matang. Aturan mendaftar by locus (sudah memilih lokasi) tentunya didasari niat bekerja pada instansi tersebut dan dipilih dengan kesadaran dan tanggung jawab. Jangan sampai mundur saat sudah mendapat NIP, selain merugikan Pemerintah Daerah karena formasi yang sudah terisi menjadi kosong dan tidak bisa digantikan posisi dibawahnya, tentu saja merugikan orang lain yang mungkin saja punya dedikasi yang lebih baik.
Bagi pelamar yang akan mendaftar CPNS juga perlu berpikir matang. Aturan mendaftar by locus (sudah memilih lokasi) tentunya didasari niat bekerja pada instansi tersebut dan dipilih dengan kesadaran dan tanggung jawab. Jangan sampai mundur saat sudah mendapat NIP, selain merugikan Pemerintah Daerah karena formasi yang sudah terisi menjadi kosong dan tidak bisa digantikan posisi dibawahnya, tentu saja merugikan orang lain yang mungkin saja punya dedikasi yang lebih baik.