Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

KENALI DAN SAYANGI INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL

20 Juli 2020  |  08:00  |  HESTI ASTRIA DEWI, S.Psi., M.E.  |  Artikel

Apa kabar sahabat ASN Fungsional Kab.Cilacap? Pepatah bilang, tak kenal maka tak sayang. Nah, sudahkah rekan-rekan pejabat fungsional mengenal Instansi Pembina Jabatan masing-masing? atau jangan-jangan masih  ada yang belum tahu apakah Instansi Pembina Jabatan Fungsional itu?

Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF. Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional (JF) yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. Dalam menjalankan peran tugas tersebut Instansi Pembina memiliki tugas-tugas yaitu :
  1. Menyusun pedoman formasi JF;
  2. Menyusun standar kompetensi JF Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang JF yang ditetapkan.
  3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
  4. Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;
  5. Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas;
  6. Menyusun kurikulum pelatihan JF;
  7. Menyelenggarakan pelatihan JF;
  8. Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
  9. Menyelenggarakan uji kompetensi JF, dalam hal ini uji kompetensi juga dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina;
  10. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
  11. Melakukan sosialisasi JF;
  12. Mengembangkan sistem informasi JF;
  13. Memfasilitasi pelaksanaan tugas JF;
  14. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
  15. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
  16. Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
  17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF;
  18. Melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier.
  19. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Selain kesembilan belas tugas Instansi Pembina di atas, dalam hal Instansi Pemerintah belum memiliki Tim Penilai di tingkat Kabupaten, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pembina di tingkat Provinsi atau Kantor Wilayah Regional, sebagai contoh untuk Jabatan Fungsional Kepegawaian di Kab.Cilacap (Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur) yang belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit, maka penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai di Intansi Pembinanya yaitu Badan Kepegawain Negara, dimana BKN Pusat untuk penilaian angka kredit awal sebagai syarat pengangkatan pertama dalam jabatan, dan untuk kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sampai dengan jenjang Ahli Muda dinilaikan kepada Tim Penilai di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Hal ini berlaku juga untuk nama-nama jabatan fungsional lain di Kabupaten Cilacap yang belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penetapan, Pengusulan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, juga menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional dapat mengajukan pengunduran diri atas alasan pribadi yang menyebabkan PNS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas jabatan. Misalnya ketika seorang pejabat fungsional tidak dapat lagi menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, atau karena tidak dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan. Terkait dengan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian baru dapat menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina terlebih dahulu.

Di era digital seperti saat ini, informasi sangat mudah diakses dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, hampir semua Instansi Pembina telah memiliki laman resmi yang menyediakan berbagai informasi yang sangat bermanfaat seperti berbagai regulasi dan produk hukum, informasi diklat dan atau pelatihan, informasi beasiswa, kegiatan-kegiatan resmi, layanan tanya jawab dan masih banyak lagi, untuk itu bagi para calon/pejabat fungsional diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin secara aktif untuk mencari informasi yang dapat menunjang karier dan kompetensi.


DAFTAR INSTANSI PEMBINAJABATAN FUNGSIONAL
BERDASARKAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020

NO NAMA INSTANSI PEMBINA
1 Administrator Kesehatan Kementerian Kesehatan
2 Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
3 Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan
4 Apoteker Kementerian Kesehatan
5 Arsiparis Arsip Nasional RI
6 Asisten Apoteker Kementerian Kesehatan
7 Asisten Penata Anestesi Kementerian Kesehatan
9 Auditor BPKP
10 Bidan Kementerian Kesehatan
11 Dokter Kementerian Kesehatan
12 Dokter Gigi Kementerian Kesehatan
13 Epidemiolog Kesehatan Kementerian Kesehatan
14 Fisikawan Medis Kementerian Kesehatan
15 Fisioterapis Kementerian Kesehatan
16 Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
17 Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan
18 Medik Veteriner Kementerian Pertanian
19 Nutrisionis Kementerian Kesehatan
22 Pamong Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
23 Pamong Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
24 Paramedik Veteriner Kementerian Pertanian
25 Penata Anestesi Kementerian Kesehatan
26 Peneliti LIPI
27 Pengantar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
28 Pengawas Bibit Ternak Kementerian Pertanian
29 Pengawas Pemerintahan / Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri
30 Pengawas Sekolah PAI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
31 Pengawas Sekolah SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
32 Pengawas Sekolah SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
33 Pengawas Sekolah TK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
34 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP)
35 Penguji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan
36 Penilik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
37 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan
38 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kementerian Perindustrian
39 Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian
40 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM
41 Perawat Kementerian Kesehatan
42 Perawat Gigi Kementerian Kesehatan
43 Perekam Medis Kementerian Kesehatan
44 Perencana BAPPENAS
45 Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri
46 Pranata Komputer BPS
47 Pranata Laboratorium Kesehatan Kementerian Kesehatan
48 Psikolog Klinis Kementerian Kesehatan
49 Pustakawan Perpustakaan Nasional
49 Radiografer Kementerian Kesehatan
50 Refraksionis Optisien Kementerian Kesehatan
51 Sanitarian Kementerian Kesehatan
52 Teknik Pengairan Kementerian PUPR
53 Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR
54 Teknik tata Bangunan dan Perumahan Kementerian PUPR
55 Teknisi Elektromedis Kementerian Kesehatan
56 Terapis Wicara Kementerian Kesehatan
(Sumber : Statistik Data Pegawai, SIMPEG:2020, diolah)
Share: