PESERTA SKB YANG MEMILIKI SERDIK, TETAP WAJIB IKUT SKB
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono saat dikonfirmasi oleh media massa, membenarkan adanya pengumuman tersebut.
"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," terangnya, Selasa (4/8/2020).
Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.
Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, diterangkan bahwa "Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar beliau menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.
Peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB. Dengan kata lain, peserta yang bersangkutan tak perlu merisaukan berapa nilai yang dia dapat saat mengikuti SKB.
"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," jelasnya.
Hal yang terpenting, adalah peserta harus tetap mengikuti SKB tanpa ada kata lain. "Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," tegasnya sekali lagi.
Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.
"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," tutup beliau.
BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono saat dikonfirmasi oleh media massa, membenarkan adanya pengumuman tersebut.
"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," terangnya, Selasa (4/8/2020).
Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.
Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, diterangkan bahwa "Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar beliau menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.
Peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB. Dengan kata lain, peserta yang bersangkutan tak perlu merisaukan berapa nilai yang dia dapat saat mengikuti SKB.
"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," jelasnya.
Hal yang terpenting, adalah peserta harus tetap mengikuti SKB tanpa ada kata lain. "Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," tegasnya sekali lagi.
Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.
"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," tutup beliau.